Sahabat admin yang di karuniai Allah, Haji adalah
mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan ibadah dengan syarat dan rukun
tertentu. Setiap muslim yang mampu, berkewajiban menunaikan ibadah haji satu
kali dalam hidupnya. Adapun selebihnya hukumnya sunah. Perintah tentang haji
tersebut terdapat dalam surah ali-Imron: 97.
yang
artinya :“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan
ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana. “ ( Q.S. ali-Imran/3:97 ).
Ada
beberapa syarat, jika seseorang akan menunaikan ibadah haji, yaitu:
a.
beragama islam
b.
sehat jasmani dan rohani
c.
sudah balig
d.
bukan merupakan budak ( orang merdeka
)
e.
orang yang mampu,
maksud
bagi orang yang mampu yaitu meliputi :
Memiliki
bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk membayar ongkos naik
haji (ONH) dan cukup untuk bekal selama mengerjakan haji serta cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Ada
kendaraan, artinya ada alat transportasi yang dapat mengangkut ke Baitullah.
Aman,
artinya di dalam melaksanakan ibadah haji dijamin kesehatan harta dan jiwanya,
tidak terjadi perang, kerusuhan dan sebaginya.
Bagi
wanita hendaknya disertai mahramnya.
Pelaksanaan
ibadah haji memerlukan persiapan fisik dan mental calon jamaah. Rukun Islam
yang kelima adalah menunaikan ibadah haji. Orang Islam yang sudah mampu,
menunaikan ibadah haji hukumnya wajib. Dalam pelaksanaan ibadah haji akan
selalu diikuti dengan umrah.