Jenis / Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Ketentuan harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya di masa Rasulullah, hanya beberapa harta yang wajib dizakati. Di antaranya adalah hasil pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing), emas, perak, dan harta perniagaan.

Selanjutnya, Sayyid Sabiq menambahkan ma’din (barang tambang) dan rikaz (harta karun). Jenis benda yang dizakati pun bertambah variasinya. Misal, hasil pertanian tidak lagi hanya kurma, anggur, dan gandum tetapi berkembang menjadi segala hasil pertanian yang bernilai ekonomis. Pada masa berikutnya, para ulama memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat profesi.

Emas dan Perak Emas dan perak termasuk harta yang memiliki nisab tertentu. Nisab emas adalah 96 gram atau setara dengan 20 dinar. Adapun nisab perak adalah 672 gram atau setara dengan 200 dirham. Apabila

kita memiliki emas atau perak sejumlah itu selama satu tahun, kita harus mengeluarkan zakat dengan kadar 2,5%. Pada masa kita sekarang ini, pengertian emas dan perak meluas pada semua harta kekayaan yang dapat dimiliki oleh manusia. Dengan demikian, makna emas dan perak meliputi deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga tanah investasi.

Harta-harta tersebut juga harus dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai batas nisab emas dan dimiliki selama satu tahun. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan mengacu pada kadar zakat emas, yaitu 2,5% dan ada juga yang berpendapat 2,7% (2 kg 7 ons).

Itulah Jenis / Macam-Macam Harta Yang Wajib Dizakati, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…