Mencari / Menuntut Ilmu Itu Hukumnya Fardhu

Sahabat admin yang berbahagia, Hadis yang diriwayatkan Ibnu Abdil Barr menjelaskan kepada kita bahwa mencari ilmu itu hukumnya fardu atau wajib bagi setiap muslim. Perintah wajib itu ditunjukkan adanya fi’il amr yang ada di awal hadis, yaitu yang artinya carilah. Ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tata cara beribadah kepada Allah swt.

Ilmu tersebut merupakan syarat mutlak diterimanya ibadah seseorang di samping syarat iman kepada Allah. Ilmu-ilmu yang lain, seperti kedokteran, ekonomi, dan matematika merupakan suatu keutamaan.
Mencari ilmu-ilmu tersebut hukumnya adalah fardu kifayah. Maksudnya, apabila sebagian orang Islam sudah ada yang mempelajarinya, sebagian yang lain sudah terbebas dari hukum. Meskipun demikian, kita tidak boleh menganggap remeh ilmu-ilmu tersebut.

Hadis di atas menyebutkan bahwa mencari ilmu itu wajib walaupun sampai ke negeri Cina. Letak negara Cina jauh dari Arab. Artinya, dalam mencari ilmu, kita wajib melakukannya meskipun tempatnya jauh. Di
samping itu, Cina memunyai peradaban yang maju. Peradaban itu, tentu dalam kemajuan ilmu teknologi, bukan ilmu yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah swt.

Dengan demikian, Rasulullah saw. Selain memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah kepada Allah swt. juga memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu-ilmu yang mendukung kehidupan kita di dunia. Hadis tersebut, juga menununjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan (mencari ilmu).

Itulah Mencari / Menuntut Ilmu Itu Hukumnya Fardhu, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…