Sahabat admin yang berbahagia, Hadis
yang diriwayatkan Ibnu Abdil Barr menjelaskan kepada kita bahwa mencari ilmu
itu hukumnya fardu atau wajib bagi setiap muslim. Perintah wajib itu ditunjukkan
adanya fi’il amr yang ada di awal hadis, yaitu yang artinya carilah. Ilmu yang
wajib dipelajari oleh setiap muslim adalah ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tata
cara beribadah kepada Allah swt.
Ilmu
tersebut merupakan syarat mutlak diterimanya ibadah seseorang di samping syarat
iman kepada Allah. Ilmu-ilmu yang lain, seperti kedokteran, ekonomi, dan
matematika merupakan suatu keutamaan.
Mencari
ilmu-ilmu tersebut hukumnya adalah fardu kifayah. Maksudnya, apabila sebagian
orang Islam sudah ada yang mempelajarinya, sebagian yang lain sudah terbebas
dari hukum. Meskipun demikian, kita tidak boleh menganggap remeh ilmu-ilmu
tersebut.
Hadis di
atas menyebutkan bahwa mencari ilmu itu wajib walaupun sampai ke negeri Cina.
Letak negara Cina jauh dari Arab. Artinya, dalam mencari ilmu, kita wajib melakukannya
meskipun tempatnya jauh. Di
samping
itu, Cina memunyai peradaban yang maju. Peradaban itu, tentu dalam kemajuan
ilmu teknologi, bukan ilmu yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah swt.
Dengan
demikian, Rasulullah saw. Selain memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu-ilmu
yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah kepada Allah swt. juga
memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu-ilmu yang mendukung kehidupan kita di dunia.
Hadis tersebut, juga menununjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi hak asasi
manusia dalam memperoleh pendidikan (mencari ilmu).
Itulah Mencari / Menuntut Ilmu Itu
Hukumnya Fardhu, mudah-mudahan bermanfaat dan
mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…