Tata Cara Dan Panduan Dalam Penyembelihan Binatang

Sahabat admin yang berbahagia, Dalam hukum Islam, binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya, berarti halal untuk dimakan. Akan tetapi, dalam memeroleh daging yang halal, tentu harus menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang dan ikan. Binatang yang mati bukan karena disembelih termasuk bangkai dan hukumnya haram untuk dimakan.

Dalam menyembelih tidak asal mematikan binatang, tetapi harus sesuai dengan ketentuan syarak. Cara menyembelih yang salah mengakibatkan binatang yang sebenarnya halal menjadi haram. Adapun yang dimaksud menyembelih adalah memutuskan jalan makan, minum, jalan napas, dan urat nadi pada leher binatang dengan alat tertentu sesuai dengan ketentuan syarak.

Orang yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut.
Beragama Islam. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau orang musyrik, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.

Berakal sehat. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya haram.

Mumayyiz, artinya sudah dapat membedakan antara yang benar dan salah.

Sedangkan binatang yang hendak disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Binatang yang akan disembelih harus benar-benar dalam keadaan hidup.
Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal hukumnya.

Alat-alat untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut: Tajam, tidak runcing dan tidak tumpul, terbuat dari besi, baja, batu, bambu, atau kaca, bukan kuku, gigi, atau tulang.
Dalam sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut : “Sesuatu yang dapat mengucurkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah, kecuali dengan menggunakan gigi dan kuku.” (H.R. Tirmizi: 1411).

Hal-hal yang disunahkan dalam menyembelih, antara lain
menghadap kiblat, menyembelih pada pangkal leher, menggunakan alat yang tajam, mempercepat dalam penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar, dan tidak lamban.

Dalam sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut :

Dari Syaddad bin Aus berkata: ada dua yang aku jaga dari Rasulullah saw. beiau bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik, dan hendaklah mempertajam pisaunya serta memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih.” (H.R. Muslim: 3615).

Itulah Tata Cara Dan Panduan Dalam Penyembelihan Binatang, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…