Jenis Zakat Hasil Pertanian Dan Hasil Perdagangan

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Hasil Pertanian Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang yang dikeluarkan zakatnya adalah jewawut atau gandum, kurma, dan anggur. Pada ketiga hasil pertanian tersebut ditentukan nisab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan berbeda antara pertanian yang airnya tidak membeli dengan pertanian dengan air yang membeli.

Pada pertanian dengan air yang membeli, kadar zakatnya adalah 5 % dari hasil yang didapat bersih dari kulit. Pada pertanian yang airnya tidak membeli, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10 % hasil bersih. Jika pertanian tersebut diairi dengan air yang membeli dan tidak membeli dalam ukuran yang sama, menurut sebagian ulama, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 7,5%.  Adapun waktu mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah saat panen.

Hasil perdagangan adalah semua barang komoditas yang diperdagangkan oleh manusia dengan sesama mereka. Jumhur ulama mensyaratkan barang dagangan itu dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui warisan, hibah, wasiat atau sedekah. Demikian pula terkait niatan untuk memperdagangkannya.

Barang dagangan tersebut memang diniatkan untuk diperdagangkan bukan terpaksa dijual karena adanya kebutuhan darurat. Imam Ahmad bin Hanbal menambahkan bahwa harta perdagangan yang diperhitungkan adalah harta perdagangan yang tidak termasuk materi zakat. Artinya, harta perdagangan itu bukanlah harta materi zakat yang telah ditentukan nisab dan kadarnya.

Adapun harta perdagangan yang yang termasuk materi zakat misal hewan ternak atau hasil pertanian, perhitungan zakat hewan yang diperdagangkan itu mengacu pada zakat hewan ternak. Nisab barang perdagangan adalah setara dengan nisab emas. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang yang memiliki harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Dengan begitu, nisab harta perdagangan adalah 96 gram emas dengan kadar 2,5% dan masa kepemilikan satu tahun.

Itulah Jenis Zakat Hasil Pertanian Dan Hasil Perdagangan, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…