Definisi Dari Ma'adin / Rikaz Ma'adin Dan Zakat Profesi

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Ma'adin dan Rikaz Ma'adin adalah sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang ditambang dari dalam bumi. Adapun rikaz adalah harta peninggalan orang dari masa lalu yang terpendam kemudian kita temukan. Dalam bahasa sehari-hari, kita menyebutnya harta karun. 

Pada praktiknya, para ulama memperluas makna rikaz dan memasukkan semua barang temuan baik di dalam atau di atas tanah yang tidak diketahui pemiliknya dan juga hadiah undian. Zakat ma'adin dan rikaz tidak mengenal haul. Artinya, saat ditemukan atau selesai diolah, barang tambang dan harta temuan tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Para ulama mayoritas ulama juga tidak memberikan batas nisab pada barang tambang dan barang temuan. Adapun kadar zakat barang tambang adalah 2,5% dari hasil yang diperoleh dan kadar zakat barang temuan adalah 20 % dari nilai harta yang ditemukan.

Zakat profesi adalah zakat hasil usaha yang kita lakukan. Zakat ini mengemuka mengingat saat ini hasil kerja profesional memberikan hasil yang sangat besar bagi pelakunya. Misal, seorang dokter atau manajer sebuah perusahaan. Oleh karena itu, sangatlah pantas jika mereka yang mendapatkan penghasilan besar dari pekerjaannya diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama terkait nisab dan kadar zakat profesi.

Sebagian ulama berpendapat bahwa nisab zakat profesi setara dengan emas yaitu sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5%. Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa nisab zakat profesi mengacu pada zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq dengan kadar 2,5%. Adapun masa pengeluaran zakat adalah setelah dihitung hasil kerja selama satu tahun.

Itulah Definisi Dari Ma'adin / Rikaz Ma'adin Dan Zakat Profesi, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…