Pengertian Dari Mustahiq Zakat Mal Dan Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Mustahiq zakat mal disebutkan dalam Al-Qur’an Surah at-Taubah [9] ayat 60.

Innamassadaqatu lilfuqara’i walmasakini wal'amilina 'alaiha walmu’allafati qulu buhum wa firriqab walgarimina wafi sabi lillahi wabnissabili Faridatam minallah wallahu'alimun hakimun.

Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Dari ayat tersebut, orang yang berhak menerima zakat mal terdiri atas delapan golongan atau delapan asnaf sebagai berikut. Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Untuk membebaskan budak, Untuk membantu orang yang terlilit hutang, Untuk perjuangan di jalan Allah (sabilillah), dan Untuk para musyafir (ibnu sabil).

Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal Dari berbagai ketentuan zakat fitri dan zakat mal yang telah kita pelajari, terdapat beberapa perbedaan antara zakat fitri dan zakat mal. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Obyek zakat fitri adalah Obyek zakat mal adalah pribadi manusia. harta benda.
2. Kadar zakat fitri sama Kadar zakat tidak sama untuk semua obyek zakat. untuk setiap obyek zakat.
3. Mustahiq zakat terbatas Mustahiq zakat terdiri kepada fakir miskin. atas delapan asnaf.
4. Dikeluarkan pada waktu Dikeluarkan pada waktu tertentu yaitu hari raya tertentu. Jika terlewat Idul Fitri. Jika terlewat, waktu  tersebut terhitung tidak lagi disebut zakat fitri. hutang kepada Allah.

Itulah Pengertian Dari Mustahiq Zakat Mal Dan Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…