Sahabat admin yang berbahagia, Jenis
binatang yang sah untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang halal dimakan
dagingnya dan dipelihara. Binatang tersebut meliputi empat macam, yaitu
kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Adapun syarat-syarat binatang-binatang
tersebut, antara lain sehat, tidak berpenyakit, tidak cacat, seperti pincang,
sangat kurus, terpotong telinganya, dan terpotong ekornya.
Sebagaimana
sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
“Empat
macam binatang yang tidak sah untuk dijadikan kurban, yaitu yang rusak matanya,
yang sakit, yang pincang, dan yang kurus tidak berlemak.” (H.R. Ibnu Majah:
3135).
Selain
menurut hadis di atas, binatang yang akan dikurbankan hendaknya yang telah
cukup umur atau telah berganti gigi, dengan ketentuan sebagai berikut.
Kambing
berumur satu tahun masuk tahun kedua, Sapi/kerbau berumur dua tahun masuk tahun
ketiga, Unta berumur lima tahun masuk tahun keenam.
Sebagaimana
sabda Rasulullah saw. Yang artinya sebagai berikut ini:
Dari
Jabir berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu sembelih binatang
kurban kecuali yang telah sampai umur (berganti gigi), kecuali jika sukar
didapat, maka kamu boleh menyembelh jadza’ah (berumur cukup satu tahun).” (H.R.
Muslim:3631).
Jadi,
jika terpaksa boleh berkurban dengan kambing jadza’ah. Adapun cara
penyembelihan hewan kurban yang disunahkan adalah sebagai berikut: Binatang
dihadapkan ke kiblat, Membaca basmalah, Membaca salawat Nabi saw, Membaca
takbir,Membaca doa, yaitu mohon agar kurban yang dilakukan diterima oleh Allah
swt. seperti berikut ini.
Artinya: “Dengan
nama Allah dan Allah Mahabesar, Ya Allah, apa yang kami kurbankan ini adalah
rezeki dari-Mu. Dan kami berkurban karena mengikuti perintah-Mu. Maka terimalah
ya Allah ibadah kurban kami.” Pelaksanaan kurban boleh dilakukan secara
perorangan atau kelompok. Adapun ketentuan hewan yang dikurbankan dan orang
yang berkurban adalah sebagai berikut.
Seekor
kerbau dapat untuk kurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh orang.
Seekor sapi dapat untuk kurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh
orang, Seekor kambing dapat untuk kurban satu orang, Seekor unta dapat untuk
kurban satu orang atau tujuh orang.
Bagi
orang yang melaksanakan ibadah kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya
paling banyak sepertiga dan sisanya harus diberikan kepada fakir miskin. Sebagaimana
firman Allah swt.
fa kulu
minha wa at‘imul-ba’isal-faqira.
Artinya: “...
Maka makanlah sebagian dagingnya dan beri makanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. Al-Hajj/22: 28).
Ayat di
atas menjelaskan bahwa orang yang berkorban berhak memakan daging sebagian dari
hewan yang dikorbankan. Dan sebagian lainnya dibagikan kepada orang yang
berhak, seperti orang yang
sengsara dan
fakir miskin.