Sahabat admin yang berbahagia, Kurban
merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kurban terbentuk
dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan, yang artinya dekat atau mendekat. Kurban
menurut syariat Islam adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan
menyembelih binatang ternak yang halal, misalnya unta, sapi, kerbau, dan
kambing pada waktu yang telah ditentukan.
Kurban
hukumnya sunah muakadah, artinya orang yang mengerjakan mendapat pahala dan
yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Apabila ada orang yang telah mampu
berkurban, tetapi tidak melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan agama
Islam. Perintah kurban didasarkan pada ayat dan hadis berikut. Allah swt.
berfirman:
Inna a‘tainakal-kausara.
Fasalli lirabbika wanhar.
Artinya: “Sesungguhnya
kami telah memberikan kamu nikmat yang banyak maka dirikanlah salat karena
Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kausar/108: 1-2).
Rasulullah
saw. Bersabda yang artinya:
Dari Abu
Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang memunyai
kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat
sembahyang kami.” (H.R. Ahmad :7924).
Waktu Pelaksanaan
kurban telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu sejak tanggal 10 Zulhijah
tepatnya setelah selesai salat Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada
tanggal 13 Zulhijah (hari terakhir pada hari Tasyrik). Jadi, pelaksanaan kurban
berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Sebagaimana
sabda Rasulullah saw yang artinya: Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah saw.
bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum sembahyang ia hanya menyembelih untuk
dirinya sendiri, siapa yang menyembelih setelah sembahyang maka pengurbanannya
telah sempurna dan ia bertindak sesuai dengan sunah kaum muslimin.” (H.R.
Bukhari:5120).
Hadis
lain menyebutkan artinya sebagai berikut: “Setiap hari Tasyrik (tanggal 10, 11,
12, dan 13 Zulhijah) adalah waktu menyembelih hewan kurban.” (H.R. Ahmad:1651).
Menyembelih
hewan kurban diutamakan pada siang hari. Menyembelih kurban pada malam hari hukumnya
makruh karena dikhawatirkan penyembelihannya kurang sempurna dan kesulitan
dalam membagikan daging hewan kurban.