Sahabat admin yang berbahagia, Dalam
hukum Islam, binatang yang tidak ditegaskan tentang keharamannya, berarti halal
untuk dimakan. Akan tetapi, dalam memeroleh daging yang halal, tentu harus
menyembelihnya terlebih dahulu, kecuali belalang dan ikan. Binatang yang mati
bukan karena disembelih termasuk bangkai dan hukumnya haram untuk dimakan.
Dalam
menyembelih tidak asal mematikan binatang, tetapi harus sesuai dengan ketentuan
syarak. Cara menyembelih yang salah mengakibatkan binatang yang sebenarnya
halal menjadi haram. Adapun yang dimaksud menyembelih adalah memutuskan jalan
makan, minum, jalan napas, dan urat nadi pada leher binatang dengan alat
tertentu sesuai dengan ketentuan syarak.
Orang
yang menyembelih binatang harus memenuhi syarat-syarat yaitu sebagai berikut.
Beragama
Islam. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang kafir atau orang musyrik,
hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut
hukumnya haram.
Berakal
sehat. Penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya
tidak sah. Oleh karena itu, daging binatang yang disembelih tersebut hukumnya
haram.
Mumayyiz,
artinya sudah dapat membedakan antara yang benar dan salah.
Sedangkan
binatang yang hendak disembelih harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
Binatang
yang akan disembelih harus benar-benar dalam keadaan hidup.
Binatang
yang akan disembelih adalah binatang yang halal hukumnya.
Alat-alat
untuk menyembelih disyaratkan sebagai berikut: Tajam, tidak runcing dan tidak
tumpul, terbuat dari besi, baja, batu, bambu, atau kaca, bukan kuku, gigi, atau
tulang.
Dalam
sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut : “Sesuatu yang dapat
mengucurkan darah dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah maka makanlah,
kecuali dengan menggunakan gigi dan kuku.” (H.R. Tirmizi: 1411).
Hal-hal
yang disunahkan dalam menyembelih, antara lain
menghadap
kiblat, menyembelih pada pangkal leher, menggunakan alat yang tajam,
mempercepat dalam penyembelihan, berlaku baik dalam menyembelih, tidak kasar,
dan tidak lamban.
Dalam
sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut :
Dari
Syaddad bin Aus berkata: ada dua yang aku jaga dari Rasulullah saw. beiau bersabda:
“Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap sesuatu. Apabila
kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah
dengan baik, dan hendaklah mempertajam pisaunya serta memberikan kesenangan
terhadap binatang yang disembelih.” (H.R. Muslim: 3615).