Sahabat admin yang berbahagia, Rukun
haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak boleh
diganti dengan perbuatan yang lain. Berikut adalah beberapa hal yang termasuk
rukun haji.
- Ihram (niat) adalah niat dalam hati untuk memulai melakukan ibadah haji dengan berpakaian ihram.
- Wukuf adalah berdiam sebentar di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, sejak tergelincirnya matahari sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
- Tawaf ifadah adalah mengelilingi Ka’bah.
- Sai adalah lari-lari kecil antara bukit Safa dan Marwah.
- Mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
- Tertib (berurutan).
Wajib
haji adalah sesuatu yang perlu dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sah haji
tidak tergantung atasnya. Jika sesuatu yang perlu dikerjakan itu tidak dapat
dilaksanakan, boleh diganti dengan
menyembelih
binatang atau dam sehingga ibadah haji tetap sah. Wajib haji meliputi beberapa
hal berikut.
Ihram
dari Miqat, baik Miqat Zamani maupun Miqat Makani
Miqat
zamani adalah batas waktu memulai berihram haji, yakni dari tanggal 2 Syawal
sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Miqat makani adalah batas tempat
berihram haji atau umrah di miqat yang telah ditentukan, dan boleh juga
dilakukan sebelum sampai di miqat. Miqat makani bagi jamaah haji Indonesia
gelombang pertama adalah di Zulhulaifah (Bir Ali), sedangkan bagi jamaah haji gelombang
kedua adalah di atas udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau dapat
berihram di King Abdul Aziz Internasional Airport atau dapat di Asrama Haji
Embarkasi Tanah Air.
Mabit di
Muzdalifah Setelah Kembali dari Arafah
Menurut
sebagian besar ulama, mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Sebagian ulama yang
lain menyatakan sunah. Pada saat mabit (bermalam) hendaknya bertalbiyah,
berzikir, beristigfar, berdoa atau membaca Al-Qur’an. Selanjutnya, mencari
kerikil sebanyak 7 atau 49 atau 70 butir. Jamaah haji yang tidak melakukan
mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
Mabit di
Mina
Hukum
mabit di Mina menurut jumhur ulama adalah wajib, sedangkan sebagian ulama
menyatakan sunah. Tempat mabit bagi sebagian besar jamaah haji Indonesia adalah
di Haratul Lisan (termasuk wilayah hukum mabit di Mina).
Melontar
Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah
Melontar
jumrah hukumnya wajib. Jika tidak dilaksanakan, dikenakan dam. Melontar jumrah
dengan urutan yang benar, yaitu mulai dengan jumrah ula, lalu wusta, dan
terakhir aqabah.
Tawaf
wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah. Syarat sah tawaf adalah
menutup aurat, suci
dari hadas, dimulai dari arah Hajar Aswad, menjadikan Baitullah (Ka’bah) di
sebelah kiri, dilaksanakan tujuh kali putaran, berada di dalam Masjidil Haram,
dan tidak ada tujuan lain selain tawaf.