Sahabat admin yang berbahagia, Sunah
haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh orang
yang beribadah haji. Sunah haji, antara lain sebagai berikut. Ifrad adalah
mendahulukan haji, kemudian umrah. Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji
dan umrah.
Ifrad,
yaitu ihram untuk melaksanakan haji sampai selesai, kemudian ihram lagi untuk
melaksanakan umrah. Cara ini adalah yang terbaik, bebas dam atau denda.
Tamatuk,
yaitu ihram dahulu untuk umrah, kemudian ihram lagi untuk menunaikan haji. Cara
terbaik kedua, tetapi terkena dam atau denda.
Qiran,
yaitu sekali ihram dengan niat untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan
demikian, haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama.
Laki-laki
membaca talbiyah dengan suara keras (nyaring), sedangkan perempuan hendaknya
mengucapkannya sekadar terdengar oleh telinga sendiri. Talbiyah dibaca selama
masih dalam waktu ihram sampai melontarkan jumrah aqabah. Lafal talbiyah atinya
sebagai berikut.
Artinya: Aku
datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak
ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan
nikmat serta kerajaan itu kepunyaan-Mu tiada sekutu bagi-Mu.
Berdoa sesudah
membaca talbiyah, Membaca doa (zikir) sewaktu melaksanakan tawaf, Salat dua
rakaat sesudah tawaf.