Sahabat admin yang di karuniai Allah, Berperilaku qanaah
dan tasamuh merupakan tindakan terpuji. Kita wajib melaksanakannya di setiap
waktu dan tempat.
Berperilaku
Qanaah
Merasa
cukup dalam hidup di dunia ini sangat perlu sekali agar bisa meraih bahagia
dunia akhirat. Penerapan qanaah dalam kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai
berikut:
Ketika
berada di rumah, qanaah dalam hal kebutuhan makan, kebutuhan sandang dan
pangan.
Ketika
berada di sekolah qanaah dalam hal peralatan sekolah, seragam sekolah, dan
biaya sekolah.
Ketika
di masyarakat qanaah dalam hal berbicara, bekerjasama dan bermusyawarah.
Berperilaku
Tasamuh
Terhadap
sesama teman Bertasamuh tidak pilih kasih, dilakukan dengan tidak
membeda-bedakan pangkat, jabatan, dan kekayaan.
Terhadap
sesama pemeluk agama Islam Sebagai orang Islam, kita hendaknya meniru perilaku
tasamuh yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Segala gerak dan tingkah laku kita
sejak bangun tidur hingga kembali lagi tidur, sepenuhnya hendaknya seperti apa
yang ditunjukkan oleh Rasulullah saw. Bahkan apabila terjadi perbedaan
pendapat, tidak langsung dijadikan alasan untuk tidak bertasamuh.
Sabda
Rasulullah saw.: Artinya: “Kamu akan melihat orang-orang yang beriman dalam
saling menyayangi, saling mencintai, saling mengasihi bagaikan satu tubuh.
Apabila salah satu bagian tubuh sakit, maka bagian lain pun akan merasakannya
dengan tidak dapat tidur dan badan panas.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Terhadap
non muslim Umat Islam adalah sebaik-baik umat yang diciptakan oleh Allah swt.
Untuk itu dalam pergaulan kita hendaknya bersikap sesuai dengan tuntutan agama
agar bisa dijadikan contoh bagi umat yang lain. Terhadap umat yang tidak satu
keyakinan dengan kita, kita tetap harus bersikap tasamuh. Akan menyakiti hati
nabi, jika orang Islam menyakiti umat non muslim.
Firman Allah swt.
yang artinya : “Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku.” (Q.S. al-Kafirun :
6) Dari ayat tersebut, Allah swt. dengan jelas berfirman bahwa hendaknya kita
saling hormat menghormati atas antar umat beragama. Kita tidak boleh mengganggu
atau mencampuri urusan agama orang lain. Hal ini rupanya sejalan dengan tri
kerukunan antarumat beragama yang selama ini digalakkan oleh pemerintah, yaitu
Rukun antarumat beragama, Rukun antarumat berlainan agama dan Rukun antarumat
beragama dengan pemerintah.