Hukum sifat pemarah / Gadab

Sahabat admin yang di karuniai oleh Allah, Seorang mukmin wajib marah jika melihat kemungkaran di sekitarnya. Orang yang tidak menampakkan rasa marah terhadap situasi yang penuh kemungkaran dianggap berdosa. Apalagi jika ia bersikap dingin, seolah-olah setuju atas kemungkaran tersebut.
Seorang mukmin boleh marah, tetapi lebih baik kalau dia memberikan maaf. Kondisi ini berlaku misalnya jika ia merasa terganggu oleh seseorang dalam batasan yang wajar.

Seorang mukmin haram marah, yaitu marah yang tidak pada tempatnya. Marah seperti ini terjadi hanya karena dorongan nafsu dan inilah yang disebut pemarah. Misalnya, cepat marah hanya karena tersinggung kata-kata, karena tidak diperhatikan, atau karena meributkan sesuatu yang kurang bermanfaat. Gadab atau marah akan menimbulkan bahaya bagi diri pelaku dan orang lain. Di antara bahaya gadab sebagai berikut:

1.     Merusak iman.
2.     Penyebab datangnya murka Allah pada hari akhir.
3.    Mudah tersinggung sehingga sulit dalam pergaulan.
4.     Merupakan sumber pertengkaran, percekcokan, dan permusuhan.
5.     Penyebab terjadinya rasa dendam.
6.  Dapat mengganggu kesehatan tubuh. Ternyata, sikap pemarah akan berakibat pada terjadinya penyakit penyakit tertentu di dalam tubuh. Misalnya stroke, darah tinggi, kerusakan jantung, lumpuh, bahkan mempercepat penuaan.
7.     Permasalahan tidak dapat diselesaikan dengan baik.
8.     Penyebab terputusnya silaturahmi yang telah terbangun.

Mudah-mudahan Allah menjadikan kita termasuk orang yang dapat mengendalikan diri,sehingga kita terhindar dari sifat pemarah atau sifat gadab dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…