Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Puasa menurut hukum melaksanakannya dibagi menjadi beberapa macam. Salah
satunya adalah puasa wajib. Sesuai dengan namanya, puasa wajib hukumnya wajib
dilaksanakan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Puasa yang hukumnya
wajib terdiri atas beberapa puasa yaitu sebagai berikut.
Puasa Ramadan
Puasa Ramadan merupakan salah satu puasa
wajib. Umat Islam yang telah memenuhi syarat hukumnya wajib melaksanakan puasa
Ramadan. Terdapat perbedaan pendapat tentang turunnya perintah puasa Ramadan.
Ada yang berpendapat disyariatkan pada tahun kedua Hijriah dan ada yang
berpendapat pada tahun ketiga Hijriah. Puasa Ramadan dilaksanakan sebulan penuh
dan pada siang hari. Perintah untuk melaksanakan puasa Ramadan ini dapat
ditemukan dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah [2] ayat 183 berikut.
Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan
untuk memenuhi janji yang telah diucapkan sebelumnya. Apa bila kita bernazar
berpuasa, maka kita wajib membayar atau melaksanakan nazar puasa itu.
Puasa Kafarat
Puasa kafarat disebut juga puasa tebusan.
Untuk mengetahui pengertian puasa kafarat, perhatikan ilustrasi berikut.
Seorang dokter tanpa sengaja memberikan resep obat yang keliru kepada
pasiennya. Karena tindakan ceroboh dokter tadi, pasien justru semakin sakit
sehingga ia meninggal dunia. Dalam kasus ini, dokter telah bertindak salah
karena ceroboh dalam memberikan obat sehingga menyebabkan pasiennya meninggal
dunia. Dalam hukum Islam tindakan ini termasuk perbuatan pembunuhan tidak
sengaja atau tersalah.
Puasa Qada
Puasa qada adalah puasa yang dilaksanakan
di luar bulan Ramadan sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan. Alasan
meninggalkan puasa Ramadan harus sesuai dengan syariat Islam.
Itulah sedikit pengertian masalah
puasa-puasa wajib, mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya
kepada kita dan mudah-mudahan Allah selalu meridhoi perilaku kita semua amin…