Pengertian / Definisi Dan Hukum Shalat Tarawih

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Shalat tarawih adalah shalat sunah yang dilaksanakan khusus pada malam hari di bulan Ramadhan. Shalat tarawih merupakan amalan sunah pada Ramadhan. Ibadah lain seperti di bulan Ramadhan seperti tadarus Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan mendalami ilmu agama. Kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.

Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah sunah muakad,sebagaimana hadis Rasulullah saw
Yang Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa melaksanakan shalat pada hari di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan semata-mata mengharapkan rida Allah swt. maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (H.R. al-Bukhari/36 dan Muslim/1268).

Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat salat Tarawih di kalangan umat Islam. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak penting dan tidak perlu diperdebatkan. Hal yang penting  adalah bagaimana shalat tarawih tetap dilaksanakan umat Islam.Perbedaan yang dimaksud sebagai berikut :

Delapan rakaat ditambah witir Pendapat ini diambil dari keterangan bahwa Rasulullah saw. shalat Tarawih bersama para sahabat di masjid tiga kali selama hidupnya. Jumlah rakaat yang dilakukan bersama sahabat di masjid tersebut adalah delapan rakaat ditambah witir. Keterangan ini didasarkan pada hadis berikut yang artinya: “Diriwayatkan dari Jabir sesungguhnya Rasulullah saw shalat bersama-sama mereka delapan rakaat kemudian beliau shalat witir.” (H.R. Ibnu Hibban).

Shalat Tarawih merupakan amalan utama di bulan Ramadhan dan dilaksanakan pada malam hari. Dua puluh rakaat ditambah Witir Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih yang 20 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan diikuti oleh para sahabat yang lain. Tentang jumlah rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ini tidak pernah dipermasalahkan oleh para sahabat saat itu. Jadi, sampai sekarang pun umat Islam ada yang mengikutinya.

Dan ada juga yang sholat tarawih Tiga puluh enam rakaat ditambah Witir .Mengenai jumlah rakaat shalat tarawih 36 rakaat dilanjutkan dengan witir dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang merupakan salah satu Khalifah Bani Umayyah. Shalat Sunah Berjamaah dan MunfaridDari ketiga pendapat di atas menunjukkan bahwa perbedaan rakaat dalam pelaksanaan shalat tarawih di kalangan umat merupakan sesuatu yang tidak perlu dipermasalahkan.

Apalagi sampai terjadi pertikaian hanya karena perbedaan ini. Padahal sejak dahulu perbedaan ini telah ada dan tidak timbul masalah. Yang terpenting adalah umat Islam dapat melaksanakan shalat tarawih dengan baik. Sedangkan berapa jumlah rakaatnya terserah kepada masing-masing sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt di bulan Ramadan yang penuh berkah.

Itulah Pengertian Atau Definisi Dan Hukum Shalat Tarawih, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…