Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Muzakki
dan Mustahiq Zakat Fitrah / fitri, Zakat
adalah bentuk ibadah yang membutuhkan kemampuan kaum muslimin. Dengan begitu,
terdapat beberapa syarat yang mewajibkan muzakki mengeluarkan zakat fitrah. Apabila syarat
tersebut ada pada satu orang, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah. Adapun syarat-syarat
tersebut sebagai berikut.
- Ia seorang muslim.
- Orang itu ada atau hidup pada saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadan.
- Memiliki cukup makanan untuk dirinya dan mereka yang berada dalam tanggungannya, baik keluarga maupun hewan ternaknya.
Adapun mustahiq zakat fitrah adalah mereka yang berhak menerima zakat fitrah. Dalam hal ini terdapat satu hadis Rasulullah berikut ini.
'An Ibni 'Abbasin qala: farada
Rasulullahi sallallahu 'alaihi wa sallama zakatalfitri tuhratan lissaimi minallagwi
warrafasi wa tu'matan lilmasakini faman addaha qablas salati fahiya zakatum
maqbu latun wa man addaha ba'dassalati fahiya sadaqatum minassadaqahti.
Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata:
”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri, yang berfungsi untuk menyucikan
orang yang berpuasa dari (kotoran-kotoran yang disebabkan oleh) omong kosong,
dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi) makanan bagi orang-orang miskin.
Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul Fitri, maka ia adalah zakat fitri
yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah salat Idul Fitri, maka
diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Hadis di atas menyebutkan bahwa tujuan
zakat fitrah adalah untuk memberi makan fakir miskin. Dengan demikian, mustahiq
zakat fitri terbatas pada golongan fakir miskin. Selain golongan tersebut,
siapa pun tidak memperoleh bagian dari zakat fitrah meskipun ia pengelola zakat
tersebut. Meski begitu, terdapat pendapat bahwa zakat fitrah juga boleh
diberikan kepada mustahiq zakat yang lain sebagaimana tersebut dalam Surah
at-Taubah [9] ayat 60.