Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Rasulullah
menuntunkan kita untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum berangkat salat Idul
Fitri. Hal ini bukan berarti zakat fitrah hanya boleh dikeluarkan pada saat
tersebut. Zakat fitrah boleh dikeluarkan agak jauh sebelum salat Idul Fitri
dilaksanakan. Oleh karena itu, terdapat tiga waktu pelaksanaan zakat fitrah.
Ketiga waktu itu sebagai berikut.
- Dari awal Ramadan hingga hari terakhir puasa Ramadan. Ini adalah waktu boleh menunaikan zakat fitrah.
- Dari magrib hari terakhir Ramadan hingga sesaat sebelum salat Idul fitri. Ini adalah waktu dianjurkan melaksanakan zakat fitrah.
- Setelah salat Idul Fitri selesai dilaksanakan. setelah salat Idul Fitri selesai dilaksanakan, makanan pokok yang kita keluarkan tidak lagi disebut zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
Dalam hadis di jelaskan yang artinya:
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: ”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah,
yang berfungsi untuk menyucikan orang yang berpuasa dari (kotoran-kotoran yang
disebabkan oleh) omong kosong, dan ucapan-ucapan keji, dan untuk (memberi)
makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Idul
Fitri, maka ia adalah zakat fitrah yang diterima. Barang siapa menunaikannya sesudah
salat Idul Fitri, maka diterima sebagai sedekah sunah saja.” (H.R. Abu Daud dan
Ibnu Majah).
Hal terpenting terkait waktu pelaksanaan
zakat fitri atau fitrah adalah mengacu tujuan zakat fitrah, yaitu untuk
membantu kaum muslimin yang kekurangan untuk dapat merayakan kegembiraan Idul
fitri. Dengan demikian, semakin dekat dengan hari Idul Fitri tentu lebih baik
selama dilaksanakan sebelum salat Id.