Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Zakat
fitri atau fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok masyarakat setempat. Dalam
masyarakat Rasulullah di Madinah, makanan pokok yang dimakan adalah kurma,
jewawut, dan anggur. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan masyarakat Madinah
mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan mereka tersebut. Adapun kaum muslimin
di tempat lain mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang biasa mereka
makan sehari-hari.
Bagaimana jika orang yang hendak kita
beri zakat fitrah menggunakan makanan pokok yang berbeda? Misal, orang Maluku
yang terbiasa mengkonsumsi sagu hidup bertetangga dengan orang Jawa yang
terbiasa makan nasi. Dalam hal ini, sebagian ulama berpendapat makanan pokok
yang dikeluarkan adalah makanan pokok penerima zakat fitrah. Dengan demikian,
seorang muslim Maluku yang mengkonsumsi sagu hendak memberikan zakat kepada
muslim Jawa yang makan nasi, hendaknya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras.
Bolehkah kita mengeluarkan zakat fitrah
berupa uang? Sebagian ulama memperbolehkan kita mengeluarkan zakat fitrah
berupa uang. Meski demikian, pengelola zakat tetap dianjurkan untuk menukarkan
uang terlebih dahulu dengan makanan pokok. Selanjutnya, pengelola memberikan
zakat fitrah berupa makanan pokok.
Kadar Zakat Fitrah Rasulullah memerintahkan
kita mengeluarkan zakat fitrah sebesar
satu sak. Dalam ukuran kita satu sak setara dengan tiga liter atau dua setengah
kilogram. Apabila kita hendak mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, nilainya
setara dengan harga makanan pokok sejumlah tiga liter tersebut.