Macam-Macam Dan Kadar Zakat Fitrah

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Zakat fitri atau fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok masyarakat setempat. Dalam masyarakat Rasulullah di Madinah, makanan pokok yang dimakan adalah kurma, jewawut, dan anggur. Oleh karena itu, Rasulullah memerintahkan masyarakat Madinah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan mereka tersebut. Adapun kaum muslimin di tempat lain mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang biasa mereka makan sehari-hari.

Bagaimana jika orang yang hendak kita beri zakat fitrah menggunakan makanan pokok yang berbeda? Misal, orang Maluku yang terbiasa mengkonsumsi sagu hidup bertetangga dengan orang Jawa yang terbiasa makan nasi. Dalam hal ini, sebagian ulama berpendapat makanan pokok yang dikeluarkan adalah makanan pokok penerima zakat fitrah. Dengan demikian, seorang muslim Maluku yang mengkonsumsi sagu hendak memberikan zakat kepada muslim Jawa yang makan nasi, hendaknya mengeluarkan zakat fitrah berupa beras.

Bolehkah kita mengeluarkan zakat fitrah berupa uang? Sebagian ulama memperbolehkan kita mengeluarkan zakat fitrah berupa uang. Meski demikian, pengelola zakat tetap dianjurkan untuk menukarkan uang terlebih dahulu dengan makanan pokok. Selanjutnya, pengelola memberikan zakat fitrah berupa makanan pokok.

Kadar Zakat Fitrah Rasulullah memerintahkan kita mengeluarkan zakat fitrah  sebesar satu sak. Dalam ukuran kita satu sak setara dengan tiga liter atau dua setengah kilogram. Apabila kita hendak mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, nilainya setara dengan harga makanan pokok sejumlah tiga liter tersebut.

Itulah Macam-Macam Dan Kadar Zakat Fitrah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…