Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Zakat
fitrah adalah zakat jiwa yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang mampu
bagi dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Dalam
pembicaraan sehari-hari, zakat fitri biasa kalian kenal sebagai zakat fitrah.
Secara bahasa, zakat fitri berarti zakat berbuka puasa.
Dinamakan dengan istilah ini karena zakat
fitrah diberikan bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, saat kaum muslimin
bersuka ria bersantap setelah sebulan berpuasa. Zakat fitrah merupakan zakat
yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang mampu.
Zakat fitrah disyariatkan pada bulan
Ramadan tahun kedua Hijriah. Pada saat itu Rasulullah telah berada di Madinah.
Dengan turunnya syariat zakat fitrah ini, kaum muslimin berkewajiban melaksanakannya
sesuai ketentuan Allah Swt. dan rasul-Nya.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi
orang yang mampu melaksanakannya. Kewajiban tersebut telah Rasulullah sampaikan
kepada kaum muslimin sebagaimana hadis dari Ibnu Umar berikut ini.
Farada Rasulullahi sallallahu 'alaihi wa
sallama zakatalfitri sa'an min tamrin aussa'an min sya'irin'alal'abdi walhurri
wazzakari walunsa wassagi riwalkabiri minalmuslimina wa amara bihaan tu’adda
qabla khuru jinnasi ilassalati.
Artinya: “Rasulullah saw. sudah mewajibkan
zakat fitri itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma, atau satu gantang
sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil
maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan
zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitri.” (H.R.
Mutafaq ‘alaih).