Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Sebagai
salah satu pilar kesejahteraan masyarakat, zakat dibekali kedudukan istimewa.
Kedudukan istimewa tersebut adalah menjadi salah satu rukun Islam. Oleh karena
itu, zakat mal memiliki status hukum fardu ain atas setiap muslim dan muslimah
yang telah memenuhi syarat. Apabila waktu menunaikan zakat telah tiba, mereka
yang telah memenuhi syarat tidak boleh melalaikannya. Apalagi menolak
menunaikannya.
Penolakan membayar zakat hanya akan
merugikan diri orang tersebut. Mengapa demikian? Karena hukum fardu ain dalam
zakat membuat siapapun yang menolak membayarnya berdosa. Oleh karena itu, saat
kalian atau keluarga kalian telah memenuhi syarat untuk membayar zakat,
segeralah menunaikannya. Dengan demikian, kalian telah terbebas dari dosa
memakan harta yang menjadi hak orang lain.
Syarat wajib zakat mal Siapakah orang yang
wajib mengeluarkan zakat? Apakah kita termasuk orang yang wajib mengeluarkan
zakat? Pada dasarnya, dalam setiap harta yang kita miliki dan dalam setiap
hasil usaha yang kita lakukan kita harus mengeluarkan zakatnya.
Dan masing-masing harta memiliki ketentuan
tersendiri terkait ketentuan zakat tersebut. Meski demikian, secara umum
seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut.
1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Hak milik sempurna
4. Berkembang
5. Telah Memenuhi Nisab dan Haulnya
6. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi Inilah
beberapa syarat wajib zakat.
Apabila syarat-syarat ini terkumpul pada
satu orang, maka kewajiban zakat berlaku padanya.