Hukum Membayar Zakat Mal Dan Syarat Wajib Zakat Mal

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Sebagai salah satu pilar kesejahteraan masyarakat, zakat dibekali kedudukan istimewa. Kedudukan istimewa tersebut adalah menjadi salah satu rukun Islam. Oleh karena itu, zakat mal memiliki status hukum fardu ain atas setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat. Apabila waktu menunaikan zakat telah tiba, mereka yang telah memenuhi syarat tidak boleh melalaikannya. Apalagi menolak menunaikannya.

Penolakan membayar zakat hanya akan merugikan diri orang tersebut. Mengapa demikian? Karena hukum fardu ain dalam zakat membuat siapapun yang menolak membayarnya berdosa. Oleh karena itu, saat kalian atau keluarga kalian telah memenuhi syarat untuk membayar zakat, segeralah menunaikannya. Dengan demikian, kalian telah terbebas dari dosa memakan harta yang menjadi hak orang lain.

Syarat wajib zakat mal Siapakah orang yang wajib mengeluarkan zakat? Apakah kita termasuk orang yang wajib mengeluarkan zakat? Pada dasarnya, dalam setiap harta yang kita miliki dan dalam setiap hasil usaha yang kita lakukan kita harus mengeluarkan zakatnya.

Dan masing-masing harta memiliki ketentuan tersendiri terkait ketentuan zakat tersebut. Meski demikian, secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Beragama Islam
2. Merdeka
3. Hak milik sempurna
4. Berkembang
5. Telah Memenuhi Nisab dan Haulnya
6. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi Inilah beberapa syarat wajib zakat.

Apabila syarat-syarat ini terkumpul pada satu orang, maka kewajiban zakat berlaku padanya.
                                                                                                       
Itulah Hukum Membayar Zakat Mal Dan Syarat Wajib Zakat Mal, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…