Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Ketentuan
harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya di masa
Rasulullah, hanya beberapa harta yang wajib dizakati. Di antaranya adalah hasil
pertanian (kurma, gandum, dan anggur), hewan ternak (unta, sapi, kambing),
emas, perak, dan harta perniagaan.
Selanjutnya, Sayyid Sabiq menambahkan
ma’din (barang tambang) dan rikaz (harta karun). Jenis benda yang dizakati pun
bertambah variasinya. Misal, hasil pertanian tidak lagi hanya kurma, anggur,
dan gandum tetapi berkembang menjadi segala hasil pertanian yang bernilai ekonomis.
Pada masa berikutnya, para ulama memunculkan satu jenis zakat lagi yaitu zakat
profesi.
Emas dan Perak Emas dan perak termasuk
harta yang memiliki nisab tertentu. Nisab emas adalah 96 gram atau setara
dengan 20 dinar. Adapun nisab perak adalah 672 gram atau setara dengan 200
dirham. Apabila
kita memiliki emas atau perak sejumlah
itu selama satu tahun, kita harus mengeluarkan zakat dengan kadar 2,5%. Pada
masa kita sekarang ini, pengertian emas dan perak meluas pada semua harta
kekayaan yang dapat dimiliki oleh manusia. Dengan demikian, makna emas dan
perak meliputi deposito, tabungan, saham perusahaan, hingga tanah investasi.
Harta-harta tersebut juga harus
dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai batas nisab emas dan dimiliki selama
satu tahun. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan mengacu pada kadar zakat
emas, yaitu 2,5% dan ada juga yang berpendapat 2,7% (2 kg 7 ons).