Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Mustahiq
zakat mal disebutkan dalam Al-Qur’an Surah at-Taubah [9] ayat 60.
Innamassadaqatu lilfuqara’i walmasakini
wal'amilina 'alaiha walmu’allafati qulu buhum wa firriqab walgarimina wafi sabi
lillahi wabnissabili Faridatam minallah wallahu'alimun hakimun.
Artinya: ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya
(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Dari ayat tersebut, orang yang berhak
menerima zakat mal terdiri atas delapan golongan atau delapan asnaf sebagai
berikut. Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Untuk membebaskan budak, Untuk membantu
orang yang terlilit hutang, Untuk perjuangan di jalan Allah (sabilillah), dan Untuk
para musyafir (ibnu sabil).
Perbedaan Zakat Fitri dan Zakat Mal Dari
berbagai ketentuan zakat fitri dan zakat mal yang telah kita pelajari, terdapat
beberapa perbedaan antara zakat fitri dan zakat mal. Perbedaan tersebut antara lain
sebagai berikut.
1. Obyek zakat fitri adalah Obyek zakat
mal adalah pribadi manusia. harta benda.
2. Kadar zakat fitri sama Kadar zakat
tidak sama untuk semua obyek zakat. untuk setiap obyek zakat.
3. Mustahiq zakat terbatas Mustahiq zakat
terdiri kepada fakir miskin. atas delapan asnaf.
4. Dikeluarkan pada waktu Dikeluarkan
pada waktu tertentu yaitu hari raya tertentu. Jika terlewat Idul Fitri. Jika
terlewat, waktu tersebut terhitung tidak
lagi disebut zakat fitri. hutang kepada Allah.