Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Ma'adin
dan Rikaz Ma'adin adalah sebutan untuk barang tambang, yaitu barang yang
ditambang dari dalam bumi. Adapun rikaz adalah harta peninggalan orang dari
masa lalu yang terpendam kemudian kita temukan. Dalam bahasa sehari-hari, kita
menyebutnya harta karun.
Pada praktiknya, para ulama memperluas
makna rikaz dan memasukkan semua barang temuan baik di dalam atau di atas tanah
yang tidak diketahui pemiliknya dan juga hadiah undian. Zakat ma'adin dan rikaz
tidak mengenal haul. Artinya, saat ditemukan atau selesai diolah, barang
tambang dan harta temuan tersebut harus dikeluarkan zakatnya. Para ulama
mayoritas ulama juga tidak memberikan batas nisab pada barang tambang dan
barang temuan. Adapun kadar zakat barang tambang adalah 2,5% dari hasil yang
diperoleh dan kadar zakat barang temuan adalah 20 % dari nilai harta yang
ditemukan.
Zakat profesi adalah zakat hasil usaha
yang kita lakukan. Zakat ini mengemuka mengingat saat ini hasil kerja
profesional memberikan hasil yang sangat besar bagi pelakunya. Misal, seorang
dokter atau manajer sebuah perusahaan. Oleh karena itu, sangatlah pantas jika
mereka yang mendapatkan penghasilan besar dari pekerjaannya diwajibkan
mengeluarkan zakatnya. Terdapat dua pendapat di kalangan ulama terkait nisab
dan kadar zakat profesi.
Sebagian ulama berpendapat bahwa nisab
zakat profesi setara dengan emas yaitu sebesar 96 gram emas dengan kadar 2,5%.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa nisab zakat profesi mengacu pada
zakat hasil pertanian yaitu sebesar 5 wasaq dengan kadar 2,5%. Adapun masa
pengeluaran zakat adalah setelah dihitung hasil kerja selama satu tahun.