Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Hasil
Pertanian Pada masa Rasulullah, hasil pertanian yang yang dikeluarkan zakatnya
adalah jewawut atau gandum, kurma, dan anggur. Pada ketiga hasil pertanian
tersebut ditentukan nisab sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan berbeda antara pertanian yang airnya
tidak membeli dengan pertanian dengan air yang membeli.
Pada pertanian dengan air yang membeli,
kadar zakatnya adalah 5 % dari hasil yang didapat bersih dari kulit. Pada
pertanian yang airnya tidak membeli, kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah
10 % hasil bersih. Jika pertanian tersebut diairi dengan air yang membeli dan
tidak membeli dalam ukuran yang sama, menurut sebagian ulama, kadar zakat yang
harus dikeluarkan adalah 7,5%. Adapun
waktu mengeluarkan zakat hasil pertanian adalah saat panen.
Hasil perdagangan adalah semua barang
komoditas yang diperdagangkan oleh manusia dengan sesama mereka. Jumhur ulama
mensyaratkan barang dagangan itu dimiliki melalui perdagangan, bukan melalui
warisan, hibah, wasiat atau sedekah. Demikian pula terkait niatan untuk
memperdagangkannya.
Barang dagangan tersebut memang diniatkan
untuk diperdagangkan bukan terpaksa dijual karena adanya kebutuhan darurat.
Imam Ahmad bin Hanbal menambahkan bahwa harta perdagangan yang diperhitungkan
adalah harta perdagangan yang tidak termasuk materi zakat. Artinya, harta
perdagangan itu bukanlah harta materi zakat yang telah ditentukan nisab dan
kadarnya.
Adapun harta perdagangan yang yang
termasuk materi zakat misal hewan ternak atau hasil pertanian, perhitungan
zakat hewan yang diperdagangkan itu mengacu pada zakat hewan ternak. Nisab
barang perdagangan adalah setara dengan nisab emas. Hal ini merujuk pada hadis
Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub bahwa orang
yang memiliki harta perdagangan senilai 200 dirham atau 20 dinar wajib
mengeluarkan zakat sebesar seperempat puluh atau 2,5%. Dengan begitu, nisab
harta perdagangan adalah 96 gram emas dengan kadar 2,5% dan masa kepemilikan
satu tahun.