Sahabat admin yang berbahagia, Umrah
menurut pengertian syarak adalah melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’bah) di
tanah suci Mekah, melakukan tawaf keliling Ka’bah, mengerjakan sai antara Shafa
dan Marwah, serta mencukur atau menggunting rambut. Dengan demikian, syarat,
rukun, dan wajib umrah sama dengan sebagian ketentuan yang ada dalam ibadah
haji. Hanya saja di dalam umrah tidak ada ketentuan harus melakukan wukuf di
Arafah, bermalam di Muzdalifah dan di Mina, maupun melempar jumrah.
Berbeda
dengan ibadah haji yang waktu melaksanakannya telah ditentukan, sedangkan
mengerjakan umrah boleh dilakukan dalam bulan apa saja sepanjang tahun. Ibadah
umrah boleh dilaksanakan sebelum ataupun sesudah melakukan haji. Nabi Muhammad
saw. selama hidupnya pernah melakukan umrah bersama ibadah hajinya. Jadi,
ibadah umrah boleh dilakukan di bulan haji ataupun di luar bulan haji. Di dalam
sebuah hadis, yang artinya sebagai berikut:
Dari Ibu
Abbas r.a. : “ Sesungguhnya Nabi saw. melakukan umrah sebanyak empat kali,
yaitu umrah Hudaibiyah, umrah Qoda, umrah dari Ji’ranah, dan yang keempat umrah
beliau bersama hajinya. (H.R. Tirmizi: 745).
Mengerjakan
umrah hukumnya sunah, sebagaimana yang diterangkan dalam hadis yang artinya berikut.
Dari
Jabir r.a. : Sesungguhnya Nabi saw. pernah ditanya tentang umrah, wajibkah
hukumnya?” Nabi saw. menjawab, “Tidak wajib, dan hendaklah kamu sekalian
melakukan umrah, itu lebih utama.” (H.R. Tirmizi:853).
Hikmah
yang terkandung dalam ibadah umrah hampir sama dengan hikmah ibadah haji.
Hikmah ibadah umrah, antara lain sebagai berikut.
Memberi
kesempatan yang lebih leluasa kepada kaum miskin untuk mengunjungi Ka’bah
(Baitullah) dan melakukan ibadah-ibadah tertentu di tanah suci Mekah, Ibadah
umrah yang dilaksanakan di bulan Ramadan memiliki nilai yang sama dengan ibadah
haji, Ibadah umrah dapat menjadi kaffarah atau penghapus dosa seorang muslim.