Sahabat admin yang berbahagia, Ada tiga
macam haji, yaitu haji tamatuk, ifrad, dan qiran.
Haji
tamatuk adalah mengerjakan umrah lebih dahulu, baru mengerjakan haji. Cara ini
wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan). Pelaksanaan haji dengan cara
tamatuk ini dianjurkan bagi semua jamaah haji dan petugas.
Haji
ifrad adalah mengerjakan haji saja atau ibadah haji yang dilaksanakan sebelum
ibadah umrah. Cara ini tidak wajib membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara
ifrad ini dapat dipilih oleh jamaah haji yang masa wukufnya sudah dekat (± 5
hari).
Haji
Qiran adalah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan
sekaligus. Cara ini wajib membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik).
Pelaksanaan haji dengan cara Qiran ini dapat dipilih bagi jamaah yang karena
sesuatu hal tidak dapat lagi melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya,
termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Urutan
pelaksanaan ibadah haji adalah sebagai berikut:
Ihram
dengan niat haji pada hari Tarwiyah (8 Zulhijah), Setelah matahari terbit pada
hari Arafah (9 Zulhijah), jamaah haji berangkat menuju Arafah dan tinggal di
sana sampai matahari terbenam, Setelah matahari terbenam pada hari Arafah (9
Zulhijjah), jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dengan
tenang dan khusyuk untuk bermalam, Sebelum matahari terbit pada hari kesepuluh
bulan Zulhijah, jamaah haji berangkat menuju Mina.
Akan
tetapi, bagi mereka yang lemah, seperti wanita dan anak-anak, dibolehkan
meninggalkan Muzdalifah menuju Mina setelah pertengahan malam, Setelah sampai
di Mina (pada pagi hari Idul Adha), jamaah haji diwajibkan melakukan, melempar
jumrah aqabah, menyembelih kurban bagi yang melaksanakan haji tamatuk atau haji
qiran, mencukur rambut, Menuju Mekah, lalu tawaf (tawaf ifadah) kemudian
melakukan sai bagi yang haji tamatuk. Begitu pula bagi yang melakukan haji
ifrad atau qiran apabila belum melakukan sai setelah tawaf qudum. Setelah
semuanya dilakukan (nomor 1 sampai 4), diperbolehkan melakukan sesuatu yang
tadinya dilarang karena ihram.
Selanjutnya,
jamaah haji pulang lagi ke Mina dan bermalam di Mina pada malam kesebelas dan
keduabelas Zulhijah dan melontar ketiga jamrah setiap harinya setelah
tergelincir matahari, Bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan
tawaf wadak (tawaf pamitan) yang dilakukan setelah selesai melakukan rangkaian
ibadah haji.