Larangan Bagi Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji

Sahabat admin yang berbahagia, Larangan haji ada yang berlaku hanya bagi laki-laki, ada yang hanya berlaku bagi perempuan saja, dan ada pula yang berlaku bagi keduanya. Larangan haji yang dimaksud, antara lain sebagai berikut.
                      
Laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit, Laki-laki dilarang menutup kepala.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya sebagai berikut: Janganlah seseorang menutup kepalanya, karena sesungguhnya akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat dalam keadaan membaca talbiyah.” (H.R. Bukhari:1187).

Perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.

Laki-laki atau perempuan dilarang memakai wangi-wangian selama dalam ihram, baik pada badan maupun pakaian sebelum tahalul pertama, kecuali bau harum itu sisa dari pemakaian pada hari sebelumnya.

Laki-laki dan perempuan dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, juga memakai minyak rambut.

Allah swt. berfirman sebagai berikut.

wa la tahliqu ru’usakum khatta yablugal-hadyu mahillahu

Artinya:... janganlah kamu cukur rambut kepalamu sehingga kurban itu sampai ke penyembelihan ...” (Q.S. Al-Baqarah/2: 196).

Larangan ini berlaku sampai saat penyembelihan kurban. Jika ada halangan kemudian terpaksa memotong rambut, hendaklah membayar dam (denda), yaitu berpuasa, bersedekah, ataupun menyembelih kambing. Hal tersebut didasarkan atas firman Allah Surah Al-Baqarah: 196.

Laki-laki dan perempuan dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama (dikiaskan dengan memotong rambut).

Laki-laki dan perempuan dilarang meminang, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan. Rasulullah saw. bersabda yang artinya sebagai berikut.

 “Janganlah orang yang sedang ihram melakukan pernikahan, jangan pula menikahkan (menjadi wali), serta jangan meminang.” (H.R. Muslim:2522).

Laki-laki dan perempuan dilarang bersetubuh. Bersetubuh dapat membatalkan haji jika dilakukan sebelum tahalul kedua dan dapat membatalkan umrah jika dilakukan sebelum selesai pekerjaan
umrah.

Allah swt. berfirman sebagai berikut.
faman faradha fihinnal-khajja fala rafatsa wa la fusuqa wa la jidala fil-khajji,
Artinya:... barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. “(Q.S. Al-Baqarah/2: 197).
Laki-laki dan perempuan dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal.

Itulah Larangan Bagi Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…