Sahabat admin yang berbahagia, Larangan
haji ada yang berlaku hanya bagi laki-laki, ada yang hanya berlaku bagi
perempuan saja, dan ada pula yang berlaku bagi keduanya. Larangan haji yang
dimaksud, antara lain sebagai berikut.
Laki-laki
dilarang berpakaian yang berjahit, Laki-laki dilarang menutup kepala.
Rasulullah
saw. bersabda yang artinya sebagai berikut: Janganlah seseorang menutup
kepalanya, karena sesungguhnya akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat dalam
keadaan membaca talbiyah.” (H.R. Bukhari:1187).
Perempuan
dilarang menutup muka dan telapak tangan.
Laki-laki
atau perempuan dilarang memakai wangi-wangian selama dalam ihram, baik pada
badan maupun pakaian sebelum tahalul pertama, kecuali bau harum itu sisa dari
pemakaian pada hari sebelumnya.
Laki-laki
dan perempuan dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, juga
memakai minyak rambut.
Allah
swt. berfirman sebagai berikut.
wa la
tahliqu ru’usakum khatta yablugal-hadyu mahillahu
Artinya:...
janganlah kamu cukur rambut kepalamu sehingga kurban itu sampai ke
penyembelihan ...” (Q.S. Al-Baqarah/2: 196).
Larangan
ini berlaku sampai saat penyembelihan kurban. Jika ada halangan kemudian
terpaksa memotong rambut, hendaklah membayar dam (denda), yaitu berpuasa,
bersedekah, ataupun menyembelih kambing. Hal tersebut didasarkan atas firman
Allah Surah Al-Baqarah: 196.
Laki-laki
dan perempuan dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama (dikiaskan dengan
memotong rambut).
Laki-laki
dan perempuan dilarang meminang, menikahkan, dan menjadi wali dalam pernikahan.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya sebagai berikut.
“Janganlah orang yang sedang ihram melakukan
pernikahan, jangan pula menikahkan (menjadi wali), serta jangan meminang.”
(H.R. Muslim:2522).
Laki-laki
dan perempuan dilarang bersetubuh. Bersetubuh dapat membatalkan haji jika
dilakukan sebelum tahalul kedua dan dapat membatalkan umrah jika dilakukan
sebelum selesai pekerjaan
umrah.
Allah
swt. berfirman sebagai berikut.
faman
faradha fihinnal-khajja fala rafatsa wa la fusuqa wa la jidala fil-khajji,
Artinya:...
barang siapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah
dia berkata jorok (rafas), berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan
ibadah) haji. “(Q.S. Al-Baqarah/2: 197).
Laki-laki
dan perempuan dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal.