Pengertian / Definisi Sunah Ibadah Haji

Sahabat admin yang berbahagia, Sunah haji adalah perbuatan-perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh orang yang beribadah haji. Sunah haji, antara lain sebagai berikut. Ifrad adalah mendahulukan haji, kemudian umrah. Ada tiga macam cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

Ifrad, yaitu ihram untuk melaksanakan haji sampai selesai, kemudian ihram lagi untuk melaksanakan umrah. Cara ini adalah yang terbaik, bebas dam atau denda.

Tamatuk, yaitu ihram dahulu untuk umrah, kemudian ihram lagi untuk menunaikan haji. Cara terbaik kedua, tetapi terkena dam atau denda.

Qiran, yaitu sekali ihram dengan niat untuk ibadah haji sekaligus umrah. Dengan demikian, haji dan umrah dilaksanakan secara bersama-sama.

Laki-laki membaca talbiyah dengan suara keras (nyaring), sedangkan perempuan hendaknya mengucapkannya sekadar terdengar oleh telinga sendiri. Talbiyah dibaca selama masih dalam waktu ihram sampai melontarkan jumrah aqabah. Lafal talbiyah atinya sebagai berikut.

Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat serta kerajaan itu kepunyaan-Mu tiada sekutu bagi-Mu.

Berdoa sesudah membaca talbiyah, Membaca doa (zikir) sewaktu melaksanakan tawaf, Salat dua rakaat sesudah tawaf.

Itulah Pengertian / Definisi Sunah Ibadah Haji, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…