Pengertian / Definisi Shalat Sunnah Rawatib

Sahabat admin yang berbahagia, Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang menyertai atau mengikuti shalat fardu lima waktu, baik sebelum maupun sesudah  shalat fardu. Shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardu disebut shalat sunnah rawatib qabliyah, yang dilakukan sesudah salat fardu disebut rawatib bakdiyah. Shalat sunnah rawatib ada dua, yaitu shalat sunnah rawatib yang hukumnya sunah muakad dan shalat sunnah rawatib yang hukumnya sunnah gairu muakad.
                                   
Shalat sunnah Rawatib yang hukumnya sunnah muakad adalah dua rakaat sebelum shalat Subuh, dua rakaat sebelum shalat Zuhur, dua rakaat sesudah shalat Zuhur, dua rakaat sesudah shalat Magrib, dua rakaat sesudah shalat Isya, Dua rakaat sebelum shalat Magrib.

Dalam sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut: Dari Abdullah Ibnu Umar r.a berkata, “Saya hafal (ingat) dari Nabi saw. sepuluh rakaat (shalat sunah), yaitu dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah magrib dikerjakan di rumahnya, dua rakaat sesudah Isya dikerjakan di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.” (H.R. Bukhari:1109).

Dalam sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya: Dari Ambasah bin Abu Sufyan berkata aku mendengar saudaraku Ummu Habibah Istri Nabi saw. berkata aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkan api neraka baginya”. (H.R. Tirmizi: 393).

Dalam sebuah hadis lagi, diriwayatkan sebagai berikut : Dari Ibnu Umar, dari Nabi saw., bersabda: “Allah swt. memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan empat rakaat sebelum Asar.” (H.R. Tirmizi:395).

Cara mengerjakan shalat sunnah rawatib itu seperti mengerjakan shalat fardu yang lima, baik syarat, rukun, sunnah, maupun hal-hal yang membatalkan, sama dengan shalat fardu. Adapun waktu mengerjakannya, karena shalat sunnah Rawatib itu beriringan dengan shalat fardu maka shalat rawatibharus dikerjakan dalam waktu shalat fardu yang diiringi.

Dengan demikian, shalat sunnah rawatib sebelum Zuhur dikerjakan apabila sudah masuk waktu zuhur. Shalat sunnah Rawatib sesudah Zuhur dikerjakan sebelum masuk waktu asar. Urutan mengerjakannya diusahakan agar beriringan dengan shalat fardu yang diiringi. Misalnya, hendak shalat Rawatib Zuhur maka sebelum mengerjakan shalat Zuhur, dikerjakan terlebih dahulu shalat dua rakaat (qabliyah) atau kita kerjakan shalat sunnah dua rakaat atau empat rakaat (bakdiyah).

Itulah Pengertian / Definisi Shalat Sunnah Rawatib, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…