Sahabat admin yang berbahagia, Shalat sunnah
rawatib adalah shalat sunnah yang menyertai atau mengikuti shalat fardu lima
waktu, baik sebelum maupun sesudah shalat
fardu. Shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat fardu disebut shalat sunnah
rawatib qabliyah, yang dilakukan sesudah salat fardu disebut rawatib bakdiyah. Shalat
sunnah rawatib ada dua, yaitu shalat sunnah rawatib yang hukumnya sunah muakad
dan shalat sunnah rawatib yang hukumnya sunnah gairu muakad.
Shalat
sunnah Rawatib yang hukumnya sunnah muakad adalah dua rakaat sebelum shalat
Subuh, dua rakaat sebelum shalat Zuhur, dua rakaat sesudah shalat Zuhur, dua
rakaat sesudah shalat Magrib, dua rakaat sesudah shalat Isya, Dua rakaat
sebelum shalat Magrib.
Dalam
sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya sebagai berikut: Dari Abdullah Ibnu
Umar r.a berkata, “Saya hafal (ingat) dari Nabi saw. sepuluh rakaat (shalat
sunah), yaitu dua rakaat sebelum zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat
sesudah magrib dikerjakan di rumahnya, dua rakaat sesudah Isya dikerjakan di
rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Subuh.” (H.R. Bukhari:1109).
Dalam
sebuah hadis, diriwayatkan yang artinya: Dari Ambasah bin Abu Sufyan berkata
aku mendengar saudaraku Ummu Habibah Istri Nabi saw. berkata aku mendengar
Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa mengerjakan shalat empat rakaat sebelum
zuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkan api neraka baginya”.
(H.R. Tirmizi: 393).
Dalam
sebuah hadis lagi, diriwayatkan sebagai berikut : Dari Ibnu Umar, dari Nabi
saw., bersabda: “Allah swt. memberi rahmat kepada seseorang yang mengerjakan empat
rakaat sebelum Asar.” (H.R. Tirmizi:395).
Cara
mengerjakan shalat sunnah rawatib itu seperti mengerjakan shalat fardu yang
lima, baik syarat, rukun, sunnah, maupun hal-hal yang membatalkan, sama dengan
shalat fardu. Adapun waktu mengerjakannya, karena shalat sunnah Rawatib itu
beriringan dengan shalat fardu maka shalat rawatibharus dikerjakan dalam waktu
shalat fardu yang diiringi.
Dengan
demikian, shalat sunnah rawatib sebelum Zuhur dikerjakan apabila sudah masuk
waktu zuhur. Shalat sunnah Rawatib sesudah Zuhur dikerjakan sebelum masuk waktu
asar. Urutan mengerjakannya diusahakan agar beriringan dengan shalat fardu yang
diiringi. Misalnya, hendak shalat Rawatib Zuhur maka sebelum mengerjakan shalat
Zuhur, dikerjakan terlebih dahulu shalat dua rakaat (qabliyah) atau kita
kerjakan shalat sunnah dua rakaat atau empat rakaat (bakdiyah).