Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Puasa
qada adalah puasa yang dilaksanakan sebagai ganti puasa Ramadan yang terpaksa tertinggal karena alasan yang
dibenarkan oleh Allah Swt. dan rasulNya. Adanya alasan yang dibenarkan sangat
penting. Mengapa demikian? Karena jika kita berbuka tanpa alasan yang benar,
sebanyak apapun kita menggantinya, tidak akan diterima Allah Swt.
Puasa qada wajib dilaksanakan bagi mereka
yang meninggalkan puasa karena sakit, musafir, melahirkan, menyusui atau orang
yang bekerja keras. Waktu mengganti puasa dapat kita pilih sesuai keadaan yang
memungkinkan. Tentu saja selama bukan waktu yang diharamkan untuk berpuasa.
Puasa nazar adalah puasa yang kita
wajibkan kepada diri kita sendiri dengan mengucapkan nazar berpuasa. Misal,
kita bernazar akan berpuasa tiga hari jika berhasil meraih ranking 1 di kelas.
Saat benar-benar meraih ranking tersebut, kita wajib melaksanakan nazar
tersebut. Dengan demikian, puasa nazar kita laksanakan sesuai nazar yang kita
niatkan.
Puasa nazar berhukum wajib dengan
ketentuan sabda Rasulullah saw. yang artinya sebagai berikut. “Dari Aisyah r.a.
dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa bernazar akan menaati Allah hendaklah ia
menaatinya dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah
ia melaksanakannya.” (H.R. Bukhari).