Pengertian Puasa Qada Dan Puasa Nazar

Sahabat admin yang di muliyakan Allah, Puasa qada adalah puasa yang dilaksanakan sebagai ganti puasa Ramadan yang  terpaksa tertinggal karena alasan yang dibenarkan oleh Allah Swt. dan rasulNya. Adanya alasan yang dibenarkan sangat penting. Mengapa demikian? Karena jika kita berbuka tanpa alasan yang benar, sebanyak apapun kita menggantinya, tidak akan diterima Allah Swt.
                                       
Puasa qada wajib dilaksanakan bagi mereka yang meninggalkan puasa karena sakit, musafir, melahirkan, menyusui atau orang yang bekerja keras. Waktu mengganti puasa dapat kita pilih sesuai keadaan yang memungkinkan. Tentu saja selama bukan waktu yang diharamkan untuk berpuasa.

Puasa nazar adalah puasa yang kita wajibkan kepada diri kita sendiri dengan mengucapkan nazar berpuasa. Misal, kita bernazar akan berpuasa tiga hari jika berhasil meraih ranking 1 di kelas. Saat benar-benar meraih ranking tersebut, kita wajib melaksanakan nazar tersebut. Dengan demikian, puasa nazar kita laksanakan sesuai nazar yang kita niatkan.

Puasa nazar berhukum wajib dengan ketentuan sabda Rasulullah saw. yang artinya sebagai berikut. “Dari Aisyah r.a. dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa bernazar akan menaati Allah hendaklah ia menaatinya dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepadaNya, maka janganlah ia melaksanakannya.” (H.R. Bukhari).

Itulah Pengertian Puasa Qada Dan Puasa Nazar, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi Petunjuk dan RidhaNya kepada kita semua amin…