Tata Cara Dan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban

Sahabat admin yang berbahagia, Kurban merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kurban terbentuk dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan, yang artinya dekat atau mendekat. Kurban menurut syariat Islam adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan menyembelih binatang ternak yang halal, misalnya unta, sapi, kerbau, dan kambing pada waktu yang telah ditentukan.

Kurban hukumnya sunah muakadah, artinya orang yang mengerjakan mendapat pahala dan yang tidak mengerjakan tidak berdosa. Apabila ada orang yang telah mampu berkurban, tetapi tidak melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan agama Islam. Perintah kurban didasarkan pada ayat dan hadis berikut. Allah swt. berfirman:

Inna a‘tainakal-kausara. Fasalli lirabbika wanhar.

Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kamu nikmat yang banyak maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kausar/108: 1-2).

Rasulullah saw. Bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang memunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia menghampiri tempat sembahyang kami.” (H.R. Ahmad :7924).

Waktu Pelaksanaan kurban telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu sejak tanggal 10 Zulhijah tepatnya setelah selesai salat Idul Adha, sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah (hari terakhir pada hari Tasyrik). Jadi, pelaksanaan kurban berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya: Dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum sembahyang ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri, siapa yang menyembelih setelah sembahyang maka pengurbanannya telah sempurna dan ia bertindak sesuai dengan sunah kaum muslimin.” (H.R. Bukhari:5120).

Hadis lain menyebutkan artinya sebagai berikut: “Setiap hari Tasyrik (tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah) adalah waktu menyembelih hewan kurban.” (H.R. Ahmad:1651).

Menyembelih hewan kurban diutamakan pada siang hari. Menyembelih kurban pada malam hari hukumnya makruh karena dikhawatirkan penyembelihannya kurang sempurna dan kesulitan dalam membagikan daging hewan kurban.

Itulah Tata Cara Dan Waktu Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…