Macam-Macam / Jenis Hewan Yang Di Gunakan Untuk Kurban

Sahabat admin yang berbahagia, Jenis binatang yang sah untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang halal dimakan dagingnya dan dipelihara. Binatang tersebut meliputi empat macam, yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta. Adapun syarat-syarat binatang-binatang tersebut, antara lain sehat, tidak berpenyakit, tidak cacat, seperti pincang, sangat kurus, terpotong telinganya, dan terpotong ekornya.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang artinya:
“Empat macam binatang yang tidak sah untuk dijadikan kurban, yaitu yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, dan yang kurus tidak berlemak.” (H.R. Ibnu Majah: 3135).

Selain menurut hadis di atas, binatang yang akan dikurbankan hendaknya yang telah cukup umur atau telah berganti gigi, dengan ketentuan sebagai berikut.
Kambing berumur satu tahun masuk tahun kedua, Sapi/kerbau berumur dua tahun masuk tahun ketiga, Unta berumur lima tahun masuk tahun keenam.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw. Yang artinya sebagai berikut ini:
Dari Jabir berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu sembelih binatang kurban kecuali yang telah sampai umur (berganti gigi), kecuali jika sukar didapat, maka kamu boleh menyembelh jadza’ah (berumur cukup satu tahun).” (H.R. Muslim:3631).

Jadi, jika terpaksa boleh berkurban dengan kambing jadza’ah. Adapun cara penyembelihan hewan kurban yang disunahkan adalah sebagai berikut: Binatang dihadapkan ke kiblat, Membaca basmalah, Membaca salawat Nabi saw, Membaca takbir,Membaca doa, yaitu mohon agar kurban yang dilakukan diterima oleh Allah swt. seperti berikut ini.

Artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar, Ya Allah, apa yang kami kurbankan ini adalah rezeki dari-Mu. Dan kami berkurban karena mengikuti perintah-Mu. Maka terimalah ya Allah ibadah kurban kami.” Pelaksanaan kurban boleh dilakukan secara perorangan atau kelompok. Adapun ketentuan hewan yang dikurbankan dan orang yang berkurban adalah sebagai berikut.

Seekor kerbau dapat untuk kurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh orang. Seekor sapi dapat untuk kurban satu orang atau atas nama kelompok yaitu tujuh orang, Seekor kambing dapat untuk kurban satu orang, Seekor unta dapat untuk kurban satu orang atau tujuh orang.

Bagi orang yang melaksanakan ibadah kurban diperbolehkan memakan daging kurbannya paling banyak sepertiga dan sisanya harus diberikan kepada fakir miskin. Sebagaimana firman Allah swt.

fa kulu minha wa at‘imul-ba’isal-faqira.
Artinya: “... Maka makanlah sebagian dagingnya dan beri makanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Q.S. Al-Hajj/22: 28).

Ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang berkorban berhak memakan daging sebagian dari hewan yang dikorbankan. Dan sebagian lainnya dibagikan kepada orang yang berhak, seperti orang yang
sengsara dan fakir miskin.

Itulah Macam-Macam / Jenis Hewan Yang Di Gunakan Untuk Kurban, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…