Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji

Sahabat admin yang berbahagia, Setiap umat Islam yang hendak mengerjakan ibadah haji, hendaklah membekali diri dengan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan haji, sebagaimana yang diuraikan berikut. Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amalan, antara lain wukuf, tawaf, sai, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt. dan mengharapkan rida-Nya.

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Haji diwajibkan oleh Allah swt. atas setiap orang Islam yang mampu untuk mengerjakannya satu kali seumur hidup. Allah swt. berfirman sebagai berikut.

wa lillahi ‘alan-nasi hijjul-baiti manistata‘a ilaihi sabilan,
Artinya: Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah swt. Adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana ... (Q.S. Ali Imran/3: 97).

Kakbah merupakan kiblat salat dan pusat pelaksanaan ibadah haji kaum muslimin dunia. Dalam sebuah hadis disebutkan sebagai berikut.

Artinya: Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah saw. bersabda: Islam ditegakkan atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah; Muhammad utusan Allah; menegakkan salat; membayar zakat; mengerjakan haji ke Baitullah; dan berpuasa pada bulan Ramadan. (H.R. Bukhari: 7).

Itulah Pengertian Dan Hukum Ibadah Haji, mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan ridhaNya kepada kita semua amin…