Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Madinah, kota tujuan Rasulullah saw. hijrah. Sebelum Islam datang, praktik
kerja sama masyarakat dalam bidang ekonomi masyarakat telah berjalan, seperti
usaha jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lainnya. Akan tetapi, usaha
mereka sering kurang adil karena hanya menguntungkan salah satu pihak. Oleh
karena itu, Rasulullah menetapkan aturan-aturan tertentu yang menjamin untuk
keadilan. Aturan-aturan tersebut antara lain sebagai berikut :
Larangan menjual sesuatu yang belum jelas
keadaan barangnya atau karena masih dalam penawaran orang lain.
Perintah untuk menjual barang di pasar
atau tempat perdagangan.
Perintah bahwa jual beli hanya berlaku
jika terdapat akad yang jelas antara pihak penjual dengan pembeli.
Larangan menaikkan harga barang yang
sangat tinggi dan diputuskan secara sepihak.
Menghukumi haram pada praktik penimbunan
barang
.
Larangan mengambil keuntungan yang
berlipat.
Berkat penataan ekonomi yang dibangun
Rasulullah banyak di antara para wirausahawan muslim yang meraih kesuksesan.
Ada juga yang berhasil menyelenggarakan kegiatan ekspor dan impor dari berbagai
komoditas, baik untuk Kota Madinah maupun untuk luar kota. Ada yang sukses di
bidang pertanian, perdagangan, jasa, hingga usaha properti.
Itulah aturan-aturan di tetapkan oleh
Rasulullah demi keadilan dibidang ekonomi mudah-mudahan bermanfaat bagi kita
semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita
semua amin…