Aturan Yang Di Tetapkan Oleh Rasulullah Demi Keadilan Di Bidang Ekonomi

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Madinah, kota tujuan Rasulullah saw. hijrah. Sebelum Islam datang, praktik kerja sama masyarakat dalam bidang ekonomi masyarakat telah berjalan, seperti usaha jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lainnya. Akan tetapi, usaha mereka sering kurang adil karena hanya menguntungkan salah satu pihak. Oleh karena itu, Rasulullah menetapkan aturan-aturan tertentu yang menjamin untuk keadilan. Aturan-aturan tersebut antara lain sebagai berikut :

Larangan menjual sesuatu yang belum jelas keadaan barangnya atau karena masih dalam penawaran orang lain.

Perintah untuk menjual barang di pasar atau tempat perdagangan.

Perintah bahwa jual beli hanya berlaku jika terdapat akad yang jelas antara pihak penjual dengan pembeli.

Larangan menaikkan harga barang yang sangat tinggi dan diputuskan secara sepihak.

Menghukumi haram pada praktik penimbunan barang
.
Larangan mengambil keuntungan yang berlipat.

Berkat penataan ekonomi yang dibangun Rasulullah banyak di antara para wirausahawan muslim yang meraih kesuksesan. Ada juga yang berhasil menyelenggarakan kegiatan ekspor dan impor dari berbagai komoditas, baik untuk Kota Madinah maupun untuk luar kota. Ada yang sukses di bidang pertanian, perdagangan, jasa, hingga usaha properti.

Itulah aturan-aturan di tetapkan oleh Rasulullah demi keadilan dibidang ekonomi mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…