Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Kehidupan ekonomi Rasulullah dan para sahabat di Madinah sebagai warga
pendatang agak terganggu. Hal ini wajar karena pada saat berhijrah, mereka
meninggalkan seluruh hartanya di Mekah. Oleh karena itu, ketika salah seorang
muslimin, khusus Kaum Ansar banyak memberi bantuan kepada kaum Muhajirin dalam
rangka mengembangkan dakwah islamiahnya dari kalangan Muhajirin ada yang
meninggal dunia, Rasulullah langsung menanyakan perihal utang almarhum.
Jika ternyata ada utang dan belum
terbayarkan, beliau bersama para sahabat berusaha melunasi utang tersebut. Pada
tahun kedua Rasulullah mulai menetapkan kewajiban mengeluarkan zakat untuk
setiap muslim sehingga beliau juga menetapkan secara khusus para petugas
pemungutnya. Selanjutnya, lembaga keuangan juga mulai dibentuk. Lembaga ini
dikenal dengan ”Baitul Mal az-Zakat”.
Selain mengelola harta zakat untuk
dimanfaatkan serta dibagikan kepada yang berhak, lembaga ini juga mengelola
kekayaan dari harta rampasan perang, misalnya hasil rampasan setelah
berlangsungnya Fathu Makkah. Berkaitan dengan pembagian kekayaan, khususnya
tentang harta rampasan perang telah dijelaskan dalam beberapa hadis. Dalam
salah satu hadis riwayat Bukhari diceritakan bahwa ketika kaum Muhajirin datang
ke Madinah, mereka pada awalnya tidak membawa apa-apa.
Kaum Ansar, sebagai pemilik tanah
kemudian membagi hasil pertanian mereka demi menjamin kelangsungan hidup kaum
Muhajirin. Tidak lama kemudian setelah terjadinya Perang Khaibar, kaum
Muhajirin dapat mengembalikan pemberian kaum Ansar tersebut. Kondisi ini
merupakan efek langsung dari pengelolaan zakat yang tepat. Misalnya dalam hal
penyaluran harta kekayaan kepada yang berhak. Selain itu, juga disebabkan oleh
usaha Rasulullah yang sangat baik dalam menata kehidupan ekonomi, khususnya
perdagangan.
Para sahabat Muhajirin yang memiliki jiwa
wirausaha selagi di Mekah, juga melanjutkan kegiatan bisnisnya di Madinah.
Dengan pengalamannya, mereka langsung menunjukkan kepiawaiannya dalam
menawarkan dagangannya, meskipun tidak di negerinya sendiri. Dalam berbisnis,
mereka juga memiliki kepribadian yang baik, tidak suka menghalalkan segala
cara, dan tetap berpegang pada nilai-nilai Islam.
Mereka meninggalkan praktik bisnis kurang
terpuji yang telah berlangsung umum di tanah Arab. Misalnya, dengan menipu,
mengurangi takaran dan timbangan, melakukan monopoli, dan meminjamkan uang
dengan sistem riba.
Itulah prinsip-prinsip Ekonomi yang di
bangun oleh Rasulullah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan
mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua
amin…