Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa lalu dan terpendam di dalam
tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun. Pada
perkembangannya, pengertian rikaz meluas hingga semua penemuan baik di dalam
tanah maupun di atas tanah, misal dompet yang ditemukan di jalan dan hadiah.
Harta ini tidak mengenal nisab. Adapun
kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 20% dari nilai harta yang ditemukan.
Zakat dari Masa ke Masa Zakat adalah salah satu syariat yang diturunkan Allah
swt. untuk kaum muslimin. Tidak seperti salat yang kental dengan nuansa
ketuhanan, zakat merupakan ibadah yang lebih membumi. Artinya, zakat lebih
menitikberatkan hubungan antar manusia.
Sebagai ibadah yang memiliki sifat
seperti itu, zakat sangat mungkin bergerak dan berubah mengikuti gerak
perubahan dalam masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan zakat yang ada dalam
masyarakat muslim berkembang dari masa ke masa. Pada masa Rasulullah, harta
yang dizakati hanya terbatas pada harta kekayaan yang berupa emas dan perak,
hasil pertanian berupa kurma, anggur, dan jewawut, dan binatang ternak yang
berupa unta, sapi, dan kambing.
Pada masa berikutnya, harta yang dizakati
bertambah dengan harta perniagaan, barang tambang, dan barang temuan. Pada masa
kita sekarang ini, para ulama menambahkan lagi satu jenis zakat yang populer
disebut zakat profesi. Ragam benda yang dizakati pun berkembang meliputi semua
harta milik dan harta hasil usaha manusia. Dengan demikian, tidaklah
mengherankan jika nanti akan muncul lagi konsep zakat terbaru yang dimunculkan
oleh para ulama. Setiap hasil pertanian yang telah mencapai nisab harus
dikeluarkan zakatnya. Kajian tentang harta yang wajib dizakati senantiasa
berkembang dari waktu ke waktu.
Itulah sedikit pengertian nisab rikaz,
mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi
hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…