Nisab / Batas Minimal Emas, Perak Dan Binatang Ternak Yang Wajib Di Zakati

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu, disini saya membahas tentang nisab emas, perak dan binatang ternak.

Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati. Nisab kedua harta ini adalah 85 gram emas dan 595 gram perak. Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Pada perkembangannya, makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain seperti tabungan, deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau investasi.

Binatang Ternak

Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis hewan ini telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan perkembangan ini, hewan yang dizakati meliputi ayam potong, bebek, burung kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan setelah dimiliki selama satu tahun.

Itulah sedikit pengertian nisab emas, perak dan binatang ternak, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…