Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang
wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai
jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya
terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini
hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat
ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan
nisab tertentu, disini saya membahas tentang nisab emas, perak dan binatang
ternak.
Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan dua harta yang
wajib dizakati. Nisab kedua harta ini adalah 85 gram emas dan 595 gram perak.
Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Pada perkembangannya,
makna emas dan perak ini meluas hingga harta kekayaan lain seperti tabungan,
deposito, saham, hingga lahan pertanian yang dibeli untuk menyimpan uang atau
investasi.
Binatang Ternak
Pada masa Rasulullah, binatang ternak
yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba. Ketiga jenis hewan ini
telah ditentukan nisab dan kadarnya. Pada masa berikutnya, binatang ternak yang
wajib dizakati bertambah menjadi setiap binatang yang diternakkan atau
dikembangkan hingga menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Dengan
perkembangan ini, hewan yang dizakati meliputi ayam potong, bebek, burung
kicau, hingga lele. Nisab zakat untuk hewan-hewan tersebut tidak mengacu pada
unta, sapi, atau domba. Nisab mereka pada harta kekayaan emas dan perak dengan
kadar 2,5% dari hasil yang didapat pemilik. Zakat binatang ternak dikeluarkan
setelah dimiliki selama satu tahun.
Itulah sedikit pengertian nisab emas,
perak dan binatang ternak, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan
mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua
amin…