Sahabat admin yang di karuniai Allah.
Salat sunah rawatib yaitu salat sunah yang waktu pelaksanaannya beriringan
dengan salat fardu, Ketentuan pelaksanaan salat sunah rawatib disabdakan oleh
Rasulullah saw. melalui hadis dari Ibnu Umar yang artinya, ”Saya memperoleh
pelajaran salat dari Nabi Muhammad saw, sebanyak sepuluh rakaat, yaitu dua
rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua
rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut tidak hanya menjelaskan
tentang perincian salat sunah rawatib, tetapi merupakan dasar pensyariatan
salat tersebut. Nabi Muhammad menganjurkan kepada umat Islam agar menjalankan
ibadah sunah rawatib.
Hukum salat rawatib adalah sunah. Dengan
demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita
tinggalkan tidak berdosa. Salat sunah rawatib dimaksudkan sebagai pelengkap
atau penyempurna salat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak
diharuskan melaksanakan.
Jika kamu sedang melaksanakan salat sunah
rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah salat fardu dikumandangkan,
kamu sebaiknya menghentikan salat sunah itu dan mengikuti salat fardu. Kita
harus mendahulukan salat fardu dibandingkan salat sunah.
Itulah sedikit pengertian masalah salat
sunah rawatib, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat
menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah
selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…