Definisi / Pengertian Salat Sunah Rawatib

Sahabat admin yang di karuniai Allah. Salat sunah rawatib yaitu salat sunah yang waktu pelaksanaannya beriringan dengan salat fardu, Ketentuan pelaksanaan salat sunah rawatib disabdakan oleh Rasulullah saw. melalui hadis dari Ibnu Umar yang artinya, ”Saya memperoleh pelajaran salat dari Nabi Muhammad saw, sebanyak sepuluh rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut tidak hanya menjelaskan tentang perincian salat sunah rawatib, tetapi merupakan dasar pensyariatan salat tersebut. Nabi Muhammad menganjurkan kepada umat Islam agar menjalankan ibadah sunah rawatib.

Hukum salat rawatib adalah sunah. Dengan demikian, jika kita mengerjakan ibadah ini mendapatkan pahala, tetapi jika kita tinggalkan tidak berdosa. Salat sunah rawatib dimaksudkan sebagai pelengkap atau penyempurna salat fardu. Oleh karena hanya sebagai pelengkap, kita tidak diharuskan melaksanakan.

Jika kamu sedang melaksanakan salat sunah rawatib di masjid dan pada saat yang sama iqamah salat fardu dikumandangkan, kamu sebaiknya menghentikan salat sunah itu dan mengikuti salat fardu. Kita harus mendahulukan salat fardu dibandingkan salat sunah.

Itulah sedikit pengertian masalah salat sunah rawatib, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…