Waktu, Cara Dan Hukum Salat Sunah Rawatib

Sahabat admin yang di karuniai Allah. Salat sunah rawatib dapat kita lihat dari berbagai segi, antara lain: Dari segi waktu pelaksanaannya, salat sunah rawatib dapat kita bagi menjadi dua, yaitu qabliyah dan ba‘diyah. Salat sunah rawatib qabliyah dilaksanakan sebelum salat fardu, sedangkan salat sunah rawatib ba‘diyah dilaksanakan setelah salat fardu.

Cara kita mengerjakan salat sunah rawatib yaitu sebagai berikut, yang pertama kita harus tahu Ketentuan rakaat salat sunah rawatib yaitu dua rakaat-dua rakaat. Kemudian Kita kerjakan secara munfarid atau sendirian (salat rawatib termasuk salat sunah yang tidak disunahkan untuk kita laksanakan secara berjamaah).

Disamping itu Salat sunah rawatib qabliyah harus dikerjakan sesudah azan sebelum iqamah, sedangkan salat sunah rawatib ba‘diyah dikerjakan sesudah salat fardu, kitika kita hendak mengerjakan salat sunah ba’diyah Sebaiknya bergeser dari tempat salat fardu.

Hukum Melaksanakan Salat sunah rawatib jika dilihat dari segi hukum melaksanakannya, dapat kita bagi menjadi dua yaitu salat sunah rawatib muakkad dan gairu muakkad.

Muakkad artinya dikuatkan. Salat sunah rawatib muakkad yaitu sunah rawatib yang sangat dikuatkan atau dianjurkan untuk kita laksanakan karena Rasulullah pun selalu melaksanakannya. Perhatikan sabda Rasulullah berikut ini.

Artinya: Dari Abdullah bin Umar berkata, ’Saya hafal Rasulullah saw. (selalu mengerjakan) dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Subuh’. (H.R. Bukhari dan Muslim)

Salat sunah rawatib dikerjakan secara munfarid. Berdasarkan hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa salat sunah rawatib muakkad meliputi sebagai berikut : Dua rakaat sebelum salat Subuh, Dua rakaat sebelum salat Zuhur, Dua rakaat sesudah salat Zuhur, Dua rakaat sesudah salat Magrib, Dua rakaat sesudah salat Isya.

Jumlah salat sunah rawatib sebanyak enam belas rakaat sebagaimana disampaikan oleh hadis Ibnu Umar. Jumlah dan perincian ini yang banyak dipegang ulama fikih. Sementara itu, hadis Ummu Habibah menjelaskan bahwa sunah rawatib (muakkad) berjumlah dua belas rakaat. Berbeda halnya dengan jumhur ulama, antara lain Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hambali, berpendapat bahwa rawatib muakkad itu berjumlah sepuluh rakaat, dengan menghitung hanya dua rakaat sebelum Zuhur.

Itulah sedikit pengertian masalah salat sunah rawatib, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…