Sahabat admin yang di karuniai Allah.
Salat sunah rawatib dapat kita lihat dari berbagai segi, antara lain: Dari segi
waktu pelaksanaannya, salat sunah rawatib dapat kita bagi menjadi dua, yaitu
qabliyah dan ba‘diyah. Salat sunah rawatib qabliyah dilaksanakan sebelum salat
fardu, sedangkan salat sunah rawatib ba‘diyah dilaksanakan setelah salat fardu.
Cara kita mengerjakan salat sunah rawatib
yaitu sebagai berikut, yang pertama kita harus tahu Ketentuan rakaat salat
sunah rawatib yaitu dua rakaat-dua rakaat. Kemudian Kita kerjakan secara
munfarid atau sendirian (salat rawatib termasuk salat sunah yang tidak
disunahkan untuk kita laksanakan secara berjamaah).
Disamping itu Salat sunah rawatib
qabliyah harus dikerjakan sesudah azan sebelum iqamah, sedangkan salat sunah
rawatib ba‘diyah dikerjakan sesudah salat fardu, kitika kita hendak mengerjakan
salat sunah ba’diyah Sebaiknya bergeser dari tempat salat fardu.
Hukum Melaksanakan Salat sunah rawatib
jika dilihat dari segi hukum melaksanakannya, dapat kita bagi menjadi dua yaitu
salat sunah rawatib muakkad dan gairu muakkad.
Muakkad artinya dikuatkan. Salat sunah
rawatib muakkad yaitu sunah rawatib yang sangat dikuatkan atau dianjurkan untuk
kita laksanakan karena Rasulullah pun selalu melaksanakannya. Perhatikan sabda
Rasulullah berikut ini.
Artinya: Dari Abdullah bin Umar berkata,
’Saya hafal Rasulullah saw. (selalu mengerjakan) dua rakaat sebelum Zuhur, dua
rakaat sesudah Zuhur, dua rakaat sesudah Magrib, dua rakaat sesudah Isya, dan
dua rakaat sebelum Subuh’. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Salat sunah rawatib dikerjakan secara
munfarid. Berdasarkan hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa salat sunah
rawatib muakkad meliputi sebagai berikut : Dua rakaat sebelum salat Subuh, Dua
rakaat sebelum salat Zuhur, Dua rakaat sesudah salat Zuhur, Dua rakaat sesudah
salat Magrib, Dua rakaat sesudah salat Isya.
Jumlah salat sunah rawatib sebanyak enam
belas rakaat sebagaimana disampaikan oleh hadis Ibnu Umar. Jumlah dan perincian
ini yang banyak dipegang ulama fikih. Sementara itu, hadis Ummu Habibah
menjelaskan bahwa sunah rawatib (muakkad) berjumlah dua belas rakaat. Berbeda
halnya dengan jumhur ulama, antara lain Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hambali,
berpendapat bahwa rawatib muakkad itu berjumlah sepuluh rakaat, dengan
menghitung hanya dua rakaat sebelum Zuhur.
Itulah sedikit pengertian masalah salat
sunah rawatib, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat
menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah
selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…