salat sunah rawatib Gairu muakkad artinya
kurang dikuatkan. Salat sunah rawatib gairu muakkad berarti salat sunah rawatib
yang tidak selalu dikerjakan oleh Rasulullah. Rasulullah menganjurkan untuk
melaksanakan salat sunah ini, tetapi anjurannya tidak sekuat salat sunah
rawatib muakkad. Salat sunah rawatib gairu muakkad yaitu meliputi :
Dua rakaat sebelum dan sesudah salat
Zuhur, selain yang telah disebutkan dalam salat sunah rawatib muakkad, Empat
rakaat sebelum salat Asar, Dua rakaat sebelum salat Magrib, Dua rakaat sebelum
salat Isya. Ketentuan salat sunah rawatib gairu
muakkad dari berbagai mazhab, sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili (ahli
fikih kontemporer dari Suriah) sebagai berikut.
Menurut ulama Mazhab Hanafi, sebanyak
enam belas rakaat, yaitu dua rakaat sesudah Zuhur, empat rakaat sebelum Asar
dengan satu salam, empat rakaat sebelum Isya dengan satu salam, dan enam rakaat
sesudah Magrib dengan satu, dua, atau tiga salam.
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, sebanyak
dua belas rakaat, yaitu dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat sesudahnya, empat
rakaat sebelum Asar, dua rakaat sesudah Magrib, dan dua rakaat sebelum Isya.
Menurut ulama Mazhab Hambali, sebanyak dua
puluh rakaat, yaitu empat rakaat sebelum Zuhur, empat rakaat sesudah Zuhur,
empat rakaat sebelum Asar, empat rakaat sesudah Magrib, dan empat rakaat
sesudah Isya.
Menurut ulama Mazhab Maliki, seluruh
salat sunah rawatib bersifat muakkad, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, dua
rakaat sebelum dan sesudah Zuhur, dua rakaat sebelum Asar, dua rakaat sesudah
Magrib, sedangkan sesudah Isya tidak terbatas jumlahnya, tetapi minimal dua
rakaat. Yang paling baik menurut mereka, setiap selesai mengerjakan salat fardu
kecuali setelah salat Magrib dan Subuh (setelah salat Subuh tidak ada salat
sunah).
Itulah sedikit pengertian masalah salat
sunah rawatib, mudah-mudahan Allah swt selalu memberi hidayah agar kita dapat
menjalankan perintah dan menjauhi segala laranganNya, dan mudah-mudahan Allah
selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…