Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Sujud tilawah yaitu sujud yang dianjurkan untuk dilaksanakan ketika membaca
atau mendengar ayat-ayat sajdah, Anjuran ini berlaku baik di dalam maupun di
luar salat. Hanya saja, kalau di dalam salat, sujud tilawah hanya dianjurkan
jika orang yang salat tersebut membacanya. Kalau hanya mendengar bacaan ayat
sajdah, ia tidak perlu sujud.
Jika sujud tilawah dilakukan di dalam
salat, orang yang salat langsung sujud begitu sampai pada ayat sajdah kemudian
kembali ke posisi semula. Jika sujud tilawah dilaksanakan di luar salat,
caranya adalah berniat di dalam hati, bertakbir kemudian sujud, setelah itu
bangkit dari sujud dengan membaca takbir kemudian melanjutkan kembali bacaannya
jika masih ada.
Dalam hal ini, ada sebuah riwayat yang
menceritakan bahwa Ibnu Umar ra berkata: ”Rasulullah saw membacakan
ayat-ayat Al-Qur’an kepada kami. Ketika melewati ayat-ayat sajdah, beliau
bertakbir dan sujud. Kami pun ikut sujud pula.” (H.R. Abu- Da-ud, al-Baihaqi,
dan Hakim) Dalam sebuah riwayat lain dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda
yang Artinya :
Apabila manusia membaca ayat sajdah,
kemudian ia sujud, menghindarlah setan sambil menangis dan berkata, ”Celaka!
Manusia disuruh sujud dan ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku disuruh
sujud tetapi aku tidak mau, maka bagiku neraka.” (H.R. Muslim).
Itulah pengertian sujud tilawah,
mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita dan
mudah-mudahan Allah selalu meridhoi perilaku kita semua amin…