Definisi / Pengertian Zakat Fitrah

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Zakat fitrah biasa disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah adalah zakat berupa makanan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki zakat fitrah sebelum berangkat salat Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Tepatnya dua hari sebelum berakhir bulan Ramadhan tahun tersebut. Terdapat berbagai ketentuan zakat fitrah yang telah dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad saw.

Ketentuan tersebut terdapat dalam hadis yang artinya sebagai berikut ini :

Rasulullah saw sudah mewajibkan zakat fitrah itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma atau satu gantang sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitrah. (H.R. Mutafaq ‘alaih).

Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari ketentuan kurma atau jewawut yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada kaum muslimin Madinah waktu itu. Dengan ketentuan ini kita dapat melaksanakan zakat fitrah dengan bahan makanan pokok yang sering kita makan.

Bagi mereka yang menggunakan beras sebagai makanan pokok, zakat yang dikeluarkan berupa beras. Bagi mereka yang menggunakan sagu sebagai makanan pokok, sagu dikeluarkan sebagai zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan menurut bahan makanan pokok mereka yang akan menerimanya. Misal, muzakki adalah orang Maluku yang biasa makan sagu.

Adapun mustahiq yang akan diberi adalah perantauan berasal dari tanah Jawa yang terbiasa makan beras. Dalam keadaan ini, meskipun muzakki biasa makan sagu, zakat fitrah yang dikeluarkan sebaiknya adalah beras karena yang akan menerima adalah orang Jawa yang terbiasa makan beras.

Itulah sedikit pengertian masalah zakat fitrah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…