Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Zakat fitrah biasa disebut juga zakat jiwa. Zakat fitrah adalah zakat berupa
makanan pokok yang dikeluarkan oleh muzakki zakat fitrah sebelum berangkat
salat Idul Fitri. Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Tepatnya
dua hari sebelum berakhir bulan Ramadhan tahun tersebut. Terdapat berbagai
ketentuan zakat fitrah yang telah dituntunkan oleh Rasulullah Muhammad saw.
Ketentuan tersebut terdapat dalam hadis
yang artinya sebagai berikut ini :
Rasulullah saw sudah mewajibkan zakat
fitrah itu yaitu dengan mengeluarkan satu gantang kurma atau satu gantang
sya’ir (jewawut) atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil
maupun besar dari semua orang Islam dan Rasulullah saw. menyuruh membayarkan
zakat fitrah itu sebelum orang-orang pergi menunaikan salat Idul Fitrah. (H.R.
Mutafaq ‘alaih).
Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan
pokok yang lazim dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini terlihat dari
ketentuan kurma atau jewawut yang diperintahkan oleh Rasulullah kepada kaum
muslimin Madinah waktu itu. Dengan ketentuan ini kita dapat melaksanakan zakat
fitrah dengan bahan makanan pokok yang sering kita makan.
Bagi mereka yang menggunakan beras
sebagai makanan pokok, zakat yang dikeluarkan berupa beras. Bagi mereka yang
menggunakan sagu sebagai makanan pokok, sagu dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dikeluarkan menurut bahan makanan
pokok mereka yang akan menerimanya. Misal, muzakki adalah orang Maluku yang
biasa makan sagu.
Adapun mustahiq yang akan diberi adalah
perantauan berasal dari tanah Jawa yang terbiasa makan beras. Dalam keadaan
ini, meskipun muzakki biasa makan sagu, zakat fitrah yang dikeluarkan sebaiknya
adalah beras karena yang akan menerima adalah orang Jawa yang terbiasa makan
beras.
Itulah sedikit pengertian masalah zakat
fitrah, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu
memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…