Definisi / Pengertian Zakat Mal

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua setelah zakat fitrah. Kata mal merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya, zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki dalam jangka tertentu.

Zakat mal memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam berbagai ayat Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya dalam Surah al-Baqarah 2 ayat 110 berikut ini.

Wa aqimussalata wa atuzzakahta wama tuqaddimulianfusikum min khairin tajiduhu 'indallahi, innalla-ha bima ta'maluna basirun.

Artinya: Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Baqarah 2 :110).

Menunaikan zakat mal, beserta zakat fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari sikap tegas Khalifah Abu Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah.

Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa zakat adalah kewajiban agama. Dengan demikian, siapa pun yang menolak melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam. Membayar zakat merupakan kewajiban bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat.

Itulah sedikit pengertian masalah zakat mal, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…