Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Zakat mal adalah bentuk zakat yang kedua setelah zakat fitrah. Kata mal
merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang berarti harta. Seperti namanya,
zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang
wajib diberikan kepada orang-orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal
tertentu dan setelah dimiliki dalam jangka tertentu.
Zakat mal memiliki kedudukan istimewa
dalam Islam. Hal ini terlihat dari penyebutan zakat dalam berbagai ayat
Al-Qur’an yang senantiasa disandingkan dengan perintah salat. Salah satunya
dalam Surah al-Baqarah 2 ayat 110 berikut ini.
Wa aqimussalata wa atuzzakahta wama
tuqaddimulianfusikum min khairin tajiduhu 'indallahi, innalla-ha bima ta'maluna
basirun.
Artinya: Dan laksanakanlah salat dan
tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu
akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang
kamu kerjakan. (Q.S. al-Baqarah 2 :110).
Menunaikan zakat mal, beserta zakat
fitrah merupakan rukun Islam ketiga. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat sangat
penting untuk diperhatikan. Hal ini tercermin dari sikap tegas Khalifah Abu
Bakar terhadap orang-orang yang menolak membayar zakat sepeninggal Rasulullah.
Abu Bakar menegakkan ketentuan bahwa
zakat adalah kewajiban agama. Dengan demikian, siapa pun yang menolak
melaksanakannya berarti telah menentang syariat Islam. Membayar zakat merupakan
kewajiban bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat.
Itulah sedikit pengertian masalah zakat
mal, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu
memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…