Ketentuan / Syarat-syarat Harta Yang Wajib Di Zakati

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Pada dasarnya, harta dalam masalah zakat merujuk pada semua benda yang dapat dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta dapat memberikan manfaat pada pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta meliputi semua benda yang dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan agama.

Meskipun demikian, tidak semua harta milik seorang muslim harus dizakati. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Terdapat beberapa syarat, harta yang wajib dizakati Syarat-syarat tersebut sebagai berikut.

Milik Penuh

Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu. Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.

Berkembang Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.

Cukup Nisab

Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.

Lebih Dari Kebutuhan Dasar

Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan. Pekerjaan sebagai seorang dokter termasuk pekerjaan yang dikenai zakat profesi.

Bebas dari Utang

Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Itulah sedikit pengertian masalah sarat-sarat harta yang wajib di zakati, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…