Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Pada dasarnya, harta dalam masalah zakat merujuk pada semua benda yang dapat
dimiliki, disimpan, dan dikuasai serta dapat memberikan manfaat pada
pemiliknya. Merujuk pada pengertian ini, herta meliputi semua benda yang
dimiliki oleh setiap muslim yang diperoleh dengan cara yang sah sesuai tuntunan
agama.
Meskipun demikian, tidak semua harta
milik seorang muslim harus dizakati. Syarat Harta yang Wajib Dizakati Terdapat
beberapa syarat, harta yang wajib dizakati Syarat-syarat tersebut sebagai
berikut.
Milik Penuh
Harta yang wajib dizakati yaitu harta
yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam
kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.
Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut
syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan
cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus
memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh
atas apa yang menjadi miliknya itu. Misal, harta yang berupa saham perusahaan.
Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di antara saham yang ada pada
suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan
tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia
kuasai dalam perusahaan tersebut.
Berkembang Harta yang wajib dizakati
haruslah harta yang berkembang.
Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau
mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nisab
Nisab adalah batas minimal pemilikan
harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab.
Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan
syara’. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan
dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada
harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab,
harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
Lebih Dari Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal
yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat
hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak
terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Dalam praktik perpajakan
di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena
pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup
minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan.
Pekerjaan sebagai seorang dokter termasuk pekerjaan yang dikenai zakat profesi.
Bebas dari Utang
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari
utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang
sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya
kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki
utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Syarat ini merujuk pada pemilikan harta
tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku
bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian,
buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Itulah sedikit pengertian masalah
sarat-sarat harta yang wajib di zakati, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita
semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita
semua amin…