Macam-Macam / Jenis Harta Yang Wajib Dizakati

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati adalah semua harta yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan keadaan masyarakat.

Pada masa kita sekarang ini terdapat banyak jenis harta yang wajib dizakati. Harta-harta tersebut yaitu sebagai berikut :

Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan dua harta yang wajib dizakati.

Binatang Ternak

Pada masa Rasulullah, binatang ternak yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba.

Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah harta yang digunakan untuk berdagang.

Hasil Pertanian

Hasil pertanian juga termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Hasil Laut dan Barang Tambang Hasil laut

adalah berbagai hasil yang dapat diambil manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis

Rikaz

Rikaz artinya harta peninggalan orang pada masa lalu dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita menyebutnya sebagai harta karun

Itulah sedikit pengertian masalah jenis-jenis harta yang wajib di zakati mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…