Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Pada dasarnya jenis harta yang wajib dizakati adalah semua harta yang memenuhi
syarat sebagaimana tersebut di atas. Namun demikian, jenis harta yang wajib
dizakati berkembang dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan pemahaman dan
keadaan masyarakat.
Pada masa kita sekarang ini terdapat
banyak jenis harta yang wajib dizakati. Harta-harta tersebut yaitu sebagai
berikut :
Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan dua harta yang
wajib dizakati.
Binatang Ternak
Pada masa Rasulullah, binatang ternak
yang wajib dizakati terbatas pada unta, sapi, dan domba.
Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah harta yang
digunakan untuk berdagang.
Hasil Pertanian
Hasil pertanian juga termasuk harta yang
wajib dikeluarkan zakatnya.
Hasil Laut dan Barang Tambang Hasil laut
adalah berbagai hasil yang dapat diambil
manusia, baik secara alami maupun dibiakkan, dan bernilai ekonomis
Rikaz
Rikaz artinya harta peninggalan orang
pada masa lalu dan terpendam di dalam tanah. Dalam bahasa yang lebih umum, kita
menyebutnya sebagai harta karun
Itulah sedikit pengertian masalah
jenis-jenis harta yang wajib di zakati mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua
dan mudah-mudahan Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua
amin…