Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Jenis-Jenis Hewan yang Diharamkan dapat berasal dari tumbuh-tumbuhan maupun
hewan. Hewan sendiri ada yang halal dan ada yang haram untuk dikonsumsi. Adapun
hewan atau binatang yang haram dikonsumsi ada beberapa macam, antara lain
sebagai berikut.
- Babi.
- Hewan yang dilarang Nabi untuk membunuhnya, seperti semut dan lebah.
- Hewan yang hidup di dua alam, yaitu darat dan air.
- Hewan bertaring dan berkuku tajam yang dipergunakan untuk mencakar atau membunuh.
Selain binatang yang telah disebutkan,
ada beberapa makanan yang haram hukumnya berdasarkan Surah al-Ma‘idah ayat 3.
Perhatikan bunyi ayatnya berikut ini.
Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa
lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu
walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha
‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah ayat 3).
Itulah hewan yang diharamkan,
mudah-mudahan bermanfaat bagi kita dan
semoga Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…