Hukum Daging Binatang Yang Disembelih Untuk Dipersembahkan Kepada Berhala / Patung

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Allah sudah menjelaskan didalam kitab Al Qur’an surah Al Ma’idah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :

Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha ‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).

Dalam surah diatas sudah jelas bahwa daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala atau tumbuhan adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih tersebut adalah binatang yang dihalalkan. Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala / tumbuhan hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.

Itulah pengertian hukum daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita  dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…