Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Allah sudah menjelaskan didalam kitab Al Qur’an surah Al Ma’idah ayat 3 yang
berbunyi sebagai berikut :
Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa
lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu
walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha
‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala . . . . (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).
Dalam surah diatas sudah jelas bahwa
daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala atau
tumbuhan adalah haram hukumnya untuk dikonsumsi. Meskipun hewan yang disembelih
tersebut adalah binatang yang dihalalkan. Namun, karena disembelih untuk dipersembahkan
kepada berhala / tumbuhan hukumnya menjadi haram untuk dikonsumsi.
Itulah pengertian hukum daging binatang
yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala, mudah-mudahan bermanfaat
bagi kita dan semoga Allah selalu
memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…