Hukum Daging Binatang Yang Mati Tercekik, Dipukul, Jatuh, Ditanduk, Dan Yang Diterkam Binatang Buas

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Allah sudah menjelaskan didalam kitab Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :

Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha ‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).

Dalam surah diatas sudah jelas bahwa daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai hukumnya adalah haram di konsumsi. Hal ini karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk dikonsumsi
.
Itulah pengertian hukum daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas termasuk bangkai, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita  dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…