Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Allah sudah menjelaskan didalam kitab Al Qur’an surat Al Ma’idah ayat 3 yang
berbunyi sebagai berikut :
Hurrimat ‘alaikumulmaitatu waddamu wa
lahmulhinziri wa mauhilla ligairillahibihi walmunkhaniqatu walmauquzatu
walmutaraddiyatu wannatihatu wamaakalassabu‘u illamazakkaitum wa mazubiha
‘alannusubi waantastaqsimu bilazlam.
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula)
yang disembelih untuk berhala (Q.S. al-Ma‘idah [5]: 3).
Dalam surah diatas sudah jelas bahwa
daging hewan yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas termasuk bangkai hukumnya adalah haram di konsumsi. Hal ini
karena binatang tersebut mati bukan karena disembelih. Akan tetapi, jika hewan
yang dihalalkan kemudian tercekik, dipukul, ditanduk, atau yang diterkam
binatang buas namun masih hidup dan sempat disembelih, dagingnya halal untuk
dikonsumsi
.
Itulah pengertian hukum daging hewan yang
mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas
termasuk bangkai, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan
inayahNya kepada kita semua amin…