Sahabat admin yang di karuniai Allah,
Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi.
Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan
tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk
Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang
masih hidup.
Makanan atau binatang bisa menjadi haram
karena dua hal. Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya
binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi
dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan
atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram.
Misalnya, ayam yang disembelih atas nama
selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena
disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram.
Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk
dikonsumsi.
Itulah pengertian Hukum Daging Hewan Yang
Dipotong Dari Hewan Yang Masih Hidup, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan
inayahNya kepada kita semua amin…