Hukum Memotong Sebagian Daging Hewan Yang Masih Hidup

Sahabat admin yang di karuniai Allah, Daging hewan yang dipotong dari hewan yang masih hidup haram untuk dikonsumsi. Memotong daging dari hewan yang masih hidup tentu menyakitkan bagi hewan tersebut. Islam mengajarkan untuk menyayangi binatang yang termasuk makhluk Allah swt. Oleh karena itu, kita dilarang memotong sebagian dari hewan yang masih hidup.

Makanan atau binatang bisa menjadi haram karena dua hal. Pertama, haram lizatihi (haram karena zatnya), maksudnya binatang atau makanan tersebut secara zatnya memang haram. Seperti daging babi dan bangkai. Kedua, haram hukmiy (haram secara hukum), maksudnya suatu makanan atau binatang pada asalnya halal, namun karena suatu hal menjadi haram.

Misalnya, ayam yang disembelih atas nama selain Allah swt. Secara zatnya daging ayam hukumnya halal. Akan tetapi, karena disembelih atas nama selain Allah swt. daging ayam tersebut menjadi haram. Daging binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala haram untuk dikonsumsi.

Itulah pengertian Hukum Daging Hewan Yang Dipotong Dari Hewan Yang Masih Hidup, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita  dan semoga Allah selalu memberi hidayah dan inayahNya kepada kita semua amin…